Foto: Kumtua Paslaten Oktavian Langelo.
Kumtua Paslaten ‘Di-Malendeng-kan’
Airmadidi, MS
Kasus pemalsuan dokumen tanah akhirnya menjerat Hukum Tua Paslaten Oktavian Langelo, yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Malendeng.
Informasi yang diperoleh, Kumtua ditangkap Satreskrim Polres Minut pada Kamis (31/10) malam di kediamannya di Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan. Kasat Reskrim Polres Minut AKP Novry Maramis SIK membenarkan penangkapan tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah tersebut.
"Tersangka sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Kejaksaan. Jadi Tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan," tegas Maramis.
Sementara itu, Kajari Minut Fanny Widyastuti, SH MH melalui Kasie Intel Ekaputra Polimpung MHum membenarkan adanya penyerahan tersangka Hukumtua Paslaten Oktavian Langelo dan barang bukti dari Polres Minut ke pihak Kejaksaan Negeri Minut.
"Sorry telat konfirmasi dan mungkin sebelumnya sudah tau dari teman-teman lain, bahwa kemarin itu bukan penangkapan namun proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pidana umum," ungkap Polimpung.
Ditanyakan apakah benar tersangka saat ini sudah dibawa ke Rutan Malendeng, Polimpung juga membenarkannya.(risky)












































Komentar