Deprov Desak Peninjauan Sawit di Bolmong


Manado, MS

Polemik kelapa sawit yang membelit Bumi Nyiur Melambai bergulir di meja wakil rakyat. Persoalan itu jadi topik pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/10). Reaksi anggota dewan terhadap keberadaan kelapa sawit kembali meletup. Wakil rakyat mendesak pemerintah agar bisa mengagendakan waktu peninjauan ke lapangan.

Desakan itu mengemuka dalam pembahasan Komisi I DPRD Sulut mengenai masalah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulut. "Tadi (kemarin, red) disebut tentang kelapa sawit di Bolmong, saya tidak tahu juga sudah bagimana. Tapi masyarakat membawa aspirasi terkait hal ini. Sehingga kalau bisa, kita di komisi I ini ke sana, melihat keberadaan kelapa sawit di Bolmong. Apakah mereka masih terus menanam atau sudah dihentikan penanamannya atau bagaimana," tegas Anggota Komisi I DPRD Sulut, Muslimah Mongilong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (8/10), saat pertemuan di ruang rapat Komisi I.

Kepala Biro Hukum Setda Sulut, Grubert Ughude menyampaikan, upaya telah dilakukan untuk memfasilitasi atas aspirasi masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Meski begitu, antara urusan kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab) dan provinsi sudah ada batasan sesuai aturan. Dirinya menjelaskan tentang sudah beberapa perusahaan yang berganti menangani atas tanah di Bolmong. "Persoalan HGU sebelumnya, dimana warga meminta bisa ada tanah untuk mereka supaya bercocok tanam, sudah ada kesepakatan dengan pihak perusahaan. Masalah yang muncul kemudian adalah penolakan terhadap kelapa sawit," ungkap Grubert dalam RDP.

Berbicara mengenai kelapa sawit, pihaknya sudah menyampaikan kepada Kemendagri. Dari pemerintah pusat menjelaskan, tata ruang di Bolmong belum dipastikan statusnya. Apakah di sekitar wilayah itu bisa ditanami kelapa sawit atau tidak.

"Sehingga pernyataan gubernur tidak ada izin kelapa sawit di Sulut, inilah yang membuat masyarakat mendorong agar gubernur mengintervensi. Tapi tidak bisa seperti itu kan," ujarnya.

Dengan demikian, Kemendagri menyampaikan ke Biro Hukum agar dibicarakan dengan Pemkab Bolmong terkait 2 hal. Pertama, melihat status hak atas tanah dulu. Selanjutnya masalah tata ruang. "Kenapa perusahaan daerah yang mengelola, jangan sampai terdata sebagai aset Pemda (pemerintah daerah) kok tiba-tiba kenapa beralih ke perusahaan. Bagaimana mengambil kebijakan. Kemudian kedua, mengkaji ulang tata ruang yang ada di Bolmong jangan sampai berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun nasional," kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting