Foto: Adrian Sumuweng
Jual Minyak Goreng di Atas HET, Pedagang Disasar Sanksi
Amurang, MS
Stabilitas harga minyak goreng kembali ‘goyah’. Terjadinya
perbedaan harga jual hingga adanya indikasi kelangkaan menyembul. Termasuk
sejumlah daerah di Sulawesi Utara (Sulut).
Fenomena ini menuai respon kritis pemerintah. Warning bagi
pedagang ‘nakal’ yang disinyalir memainkan harga minyak kelapa, meletup. “Dinas
Koperasi Perdagangan Minsel akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang atau
agen yang menjual minyak goreng di atas HET atau harga eceran tertinggi yakni 14
ribu rupiah per liter. Sanksi ini mulai administrasi hingga perizinan,” tegas
Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan (Minsel), Adrian Sumuweng kepada
Media Sulut, Selasa (8/2).
“Untuk agen dan pengecer akan terus kita pantau sampai bulan
Juni 2022. Semisal, ada agen atau pengecer yang masih menjual harga tinggi maka
akan kita berikan sanksi tertulis hingga penindakan pencabutan perizinan
berusaha,” sambungnya.
Dia menjelaskan, pemberlakuan HET telah dimulai per 1
Februari 2022. Untuk minyak goreng sawit sesuai Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 adalah minyak goreng curah Rp 11.500 per liter,
minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan
premium Rp 14.000 per liter.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dan memberikan
pemahaman kepada masyarakat, distributor, agen serta pengecer. Itu untuk memastikan
penyesuaian penetapan HET minyak goreng sesuai ketentuan "Jadi perlu lagi
kita melakukan pengawasan di lapangan (pasar), apakah mereka sudah melakukan
sesuai apa yang telah diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” tandasnya.
Dia berharap, pedagang minyak goreng yang masih mempunyai
stok dengan harga diatas HET agar bisa merubah sesuai yang telah ditetapkan
pemerintah.(david masengi)
Komentar