Jual Minyak Goreng di Atas HET, Pedagang Disasar Sanksi


Amurang, MS

Stabilitas harga minyak goreng kembali ‘goyah’. Terjadinya perbedaan harga jual hingga adanya indikasi kelangkaan menyembul. Termasuk sejumlah daerah di Sulawesi Utara (Sulut).

Fenomena ini menuai respon kritis pemerintah. Warning bagi pedagang ‘nakal’ yang disinyalir memainkan harga minyak kelapa, meletup. “Dinas Koperasi Perdagangan Minsel akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang atau agen yang menjual minyak goreng di atas HET atau harga eceran tertinggi yakni 14 ribu rupiah per liter. Sanksi ini mulai administrasi hingga perizinan,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan (Minsel), Adrian Sumuweng kepada Media Sulut, Selasa (8/2).

“Untuk agen dan pengecer akan terus kita pantau sampai bulan Juni 2022. Semisal, ada agen atau pengecer yang masih menjual harga tinggi maka akan kita berikan sanksi tertulis hingga penindakan pencabutan perizinan berusaha,” sambungnya.

Dia menjelaskan, pemberlakuan HET telah dimulai per 1 Februari 2022. Untuk minyak goreng sawit sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 adalah minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, distributor, agen serta pengecer. Itu untuk memastikan penyesuaian penetapan HET minyak goreng sesuai ketentuan "Jadi perlu lagi kita melakukan pengawasan di lapangan (pasar), apakah mereka sudah melakukan sesuai apa yang telah diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” tandasnya.

Dia berharap, pedagang minyak goreng yang masih mempunyai stok dengan harga diatas HET agar bisa merubah sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.(david masengi)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting