Foto: Assisten I Sekkab Bidang Pemerintahan Janny Rolos saat mengambil sumpah dan melantik penjabat kumtua pada 5 desa di 3 kecamatan di Mitra. Pelaksanaan penjabat kumtua ditengarai akan terus terjadi ketika perubahan perda terkait pilhut masih dalam tahapan penetapannya
Pilhut Mitra Tunggu Revisi Perda
Pasal Tahun Pelaksanaan Dihapus
Ratahan, MS
Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Minahasa Tenggara (Mitra) masih harus menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tengah dalam pembahasan. Tahun pelaksanaan yang dituangkan dalam perda, akhirnya harus dihapus mengingat penerapan perda akan terus dilaksanakan.
Sebelumnya, tahun pelaksanaan berdasarkan perda dalam pasal terkait menyebutkan jika pelaksanaan pilhut dilaksanakan pada tahun 2019. "Tahapannya sudah ada dari pihak provinsi (pemerintah provinsi, red) . Sudah ada jawaban. Nah dari hasil pembahasan dan tingkat konsultasi tersebut, salah satu pasal yang menyebutkan pelaksanaan pilhut pada tahun tertentu, dihapus," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Boyke Akay, kemarin.
Menurut dia, pihaknya sudah membuat perubahan dan finalisasi dengan pihak Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait pasal yang harus dihapus ataupun diubah. "Kemungkinan pekan berjalan ini sudah akan diajukan kembali kepada pihak provinsi melalui biro terkait, karena kita sudah melakukan finalisasi terhadap pasal dimaksud, namun pelaksanaannya tetap dilakukan serentak," tukasnya.
Dari konsultasi dengan pihak pemprov dia menyebut, waktu pelaksanaan pilhut yang paling menonjol, dimana dari perda awal menyebut pelaksanaannya sejak tahun 2015, 2017 dan 2019. "Tapi itu sudah dihapus tinggal pelaksanaan pilhut yang tetap serentak," ujarnya.
Sedangkan saat ini, sudah ada sebanyak 100 desa yang masih dijabat penjabat hukum tua (kumtua). "Saat ini sudah ada 100 desa yang masuk daftar list pelaksanaan pilhut serentak. Jadi kita tunggu nanti seperti apa dan waktu pelaksanaannya," beber Akay.
Sebelumnya pada awal pekan, pelaksanaan pelantikan penjabat kumtua dilakukan pihak Pemkab Mitra, dengan melantik sebanyak 5 penjabat yakni 3 di Kecamatan Ratatotok masing-masing iSteny Mamonto Ratatotok Dua, Sukardi Modeong Desa Ratatotok Timur dan Ferry Anggonaloy Desa Moreah Satu. Selanjutnya, Dysce L Kindangen Desa Kuyanga Kecamatan Tombatu Utara dan Agustinus F Rampengan Desa Ranoketang Atas Kecamatan Touluaan. (recky korompis)













































Komentar