Pilkada 2020 Diminta Tak Usung Mantan Koruptor


Warning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meletup. Partai politik (parpol) disasar. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 nanti, diminta untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi.

 

Peringatan KPK ini dipicu kasus Muhammad Tamzil. Baru bebas pada Desember 2015 karena kasus korupsi, Bupati Kudus ini kembali ditangkap KPK dan jadi tersangka dugaan suap jual-beli jabatan. Belajar dari kasus ini, KPK meminta parpol tidak mencalonkan eks koruptor di Pilkada 2020.

 

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

 

Basaria mengatakan, kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat. Itu soal pentingnya menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. "Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tegasnya.

 

KPK menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual-beli jabatan. Dia mengingatkan kasus jual-beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

 

"Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang professional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan. Reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari Program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," ujarnya.

 

KPK juga berterima kasih pada masyarakat yang memberikan informasi soal praktik yang tidak bersih dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Kudus. Dari informasi itu, KPK bergerak hingga akhirnya menetapkan Bupati Kudus M Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan sebagai pemberi.

 

"Sebagai informasi, MTZ (Muhammad Tamzil) dan ATO (Agus Soeranto) sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, MTZ terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus," kata Basaria.

 

Saat itu, lanjut Basaria, Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

 

"Pada saat MTZ menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, MTZ kembali bertemu dengan ATO yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus Bupati," ujarnya. (dtc)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting