MINSEL DARURAT PAEDOFILIA
Nasib Anak Perempuan di Bawah Umur Terancam
Amurang, MS
Virus paedofilia, menyebar. Tak terhitung berapa jumlah laki-laki dewasa yang terjangkit. Ribuan anak di bawah umur, terancam.
Terbukti, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, meningkat. Dalam dua pecan saja, dua anak perempuan belia di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), jadi korban. Masa depan merekapun dibuat suram.
Belum habis diingatan kita perbuatan cabul ayah bejad terhadap anak tiri berusia 13 tahun di Tanamon, Kecamatan Sinonsayang, kasus yang sama kembali terjadi. Kali ini yang jadi korban adalah anak perempuan belia berusia 14 tahun, warga Kelurahan Ranoyapo. Pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
Menurut pengakuan korban, TR alias Teddy (37), ayah kandungnya, telah tiga kali menyetubuhinya. Pertama kali saat dia masih berusia 11 tahun. "Berdasarkan hasil lidik atas laporan korban yang anaknya sendiri, juga keterangan dari sang anak, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sebanyak tiga kali, semenjak anak ini masih berumur 11 tahun, saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama,” ungkap AKP Arie Prakoso, Kepala Satuan Reskrim Polres Minsel, Minggu (2/9) kemarin.
Karena mendapat ancaman, pelaku tak henti melanjutkan aksinya. Saat ada kesempatan, pelaku memaksa anaknya melayani nafsu iblisnya itu. “Perbuatan itu dilakukan di rumah mereka di kelurahan Ranoyapo,” timpal Prakoso.
Kasus ini terungkap saat korban tak tahan dengan kekerasan seksual yang dia alami. Dengan memberanikan diri, gadis belia ini melaporkan perbuatan ayahnya ke Kepolisian Resor (Polres) Amurang. Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Polres Minsel langsung bergerak mengejar tersangka. Informasi yang diperoleh dari keluarga, mengungkap bahwa tersangka telah melarikan diri dan bersembunyi di rumah kakaknya di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga.
“Saat ini tersangka sudah berada di Polres Minsel untuk dilakukan pemeriksaan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polres Minsel," pungkas Prakoso.
Banyaknya kasus cabul yang dilakukan pria paedofilia, mengundang suara tokoh masyarakat Minsel. Menurut Jefry Maramis, tokoh masyarakat yang juga tokoh agama, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur harus dihukum berat. “Hukum para pelaku semaksimal mungkin. Jangan biarkan anak-anak kita terancam dengan orang-orang bejad seperti itu,” ketus Maramis.
Dia berharap, baik pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, harus bersinergi untuk menjerat para tersangka dengan hukuman maksimal. “Harus ada sinergitas. Kalau tidak, tidak aka nada efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.(rul mantik)












































Komentar