TNI Beri Bantuan, Kivlan Resmi Melawan


TNI memutuskan memberi bantuan kepada tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata, Kivlan Zen. TNI memulai pendampingan terhitung sejak menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

TNI memutuskan memberi bantuan hukum setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam). Sebelumnya, Kivlan meminta TNI membantu proses penangguhan penahanan dan pemberian bantuan hukum.

 

"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohonan bantuan hukum akan diberikan. Untuk itu, Mabes TNI membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerja sama dengan Tim Penasihat Hukum Pak Kivlan," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Senin (22/7).

 

Sisriadi menerangkan bantuan hukum merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan. Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018.

 

Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pendampingan hukum yang diberikan Mabes TNI kepada Kivlan tidak hanya untuk praperadilannya, tetapi juga untuk pokok perkara sampai bersifat inkrah.

 

"Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," imbuhnya.

 

Anggota tim pembela gabungan dari Mabes TNI di antaranya Mayjen TNI Purnomo, Brigjen TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Chk Subagya Santosa, Kolonel Chk Azhar, Letkol Chk Wawan Rusliawan Letkol Chk (K) Mesra Jaya, Letkol Laut (Kh) Marimin, Letkol Laut (Kh) Sutarto Wilson, Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, Mayor Chk Dedi Setiadi, Mayor Chk Marwan Iswandi, Mayor Chk Ahmad Hariri, dan Mayor Sus Ismanto.

 

Kemarin, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Kivlan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. Kivlan mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur. (detik)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting