Pelantikan E2L-Mantap Kabur, Gedung Putih Digoyang


Manado, MS

 

Sinyal pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Parapaga (E2L-Mantap) meredup. Agenda pengesahan keduanya sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Talaud terpilih, berubah penunjukan pelaksana harian (plh). Gelombang aksi unjuk rasa menyambut. Bau politik pemilihan gubernur (Pilgub) pun ikut ‘tersenggol’ di kalangan publik.

 

Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) banjir massa. Kedudukan pemerintahan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK) itu, didemo masyarakat Kepulauan Talaud. Penundaan pelantikan E2L-Mantap disorot. Desakan untuk segera mengesahkan kedua pasangan figur ini mengalir deras.

Di antara masyarakat yang berorasi, anak dari E2L ikut ambil bagian. Ia datang mengatasnamakan Garda Pemuda Nasdem, salah satu partai pengusung E2L-Mantap. Pertanyaan disampaikannya kepada Gubernur Olly, tentang kapan pelantikan E2L-Mantap.

 

 “Saya datang bukan sebagai anak, tetapi sebagai salah satu organisasi sayap partai. Masyarakat hanya ingin tahu saja, kapan pelantikan E2L-Mantap,” kata Hillary Brigitta Lasut yang juga calon anggota DPR-RI di halaman Kantor Gubernur Sulut, Senin (22/7) kemarin.

 

Menurutnya, hasil konsultasi dengan Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut dan Biro Pemerintahan, sebenarnya perlambatan terjadi karena ada faktor terbaru yang disampaikan  17 orang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indoensia (RI).

 

“Ada fakta hukum baru yang notabene sudah keluar dan lahir sebelum E2l Mantap terpilih, hal inilah yang dijadikan landasan untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pleno KPU sehingga jawaban ini agak sulit kami terima,” ungkap Hillary.

 

“Kami ingin menanyakan kira-kira kapan pelantikan itu dilakukan. Karena sepertinya, seakan-akan Pak Gubernur tidak bisa melantik karena adanya 17 orang ini yang kemudian memberikan fakta hukum yang dibilang baru,” tukasnya.

 

Hillary menambahkan, akan tetap berpegang pada putusan hukum incraht bukan tafsiran. “Kita ada di negara hukum oleh karena itu putusan pengadilan incraht lewat putusan MK, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan MA (Mahakamah Agung), itu yang kita pegang,” tandasnya.

 

Suara masyarakat, jelas Hillary, harus dikawal. Di Indonesia yang paling mampu untuk menentukan siapa kepala daerahnya adalah rakyat. “Sekarang sudah dipilih oleh rakyat, sekarang kita tinggal tunggu secara prosedural pemerintah bisa mendukung suara rakyat ini atau tidak,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan E2L-Mantap, Engel Tatibi sangat berharap ada kejelasan dari Gubernur Olly. “Dengan penuh kerendahan hati kami masyarakat Talaud minta kejelasan Pak Gebernur, kenapa E2L-Mantap belum dilantik. Sebab mengikuti jadwal pelantikan dilakukan tanggal 21 Juli 2019. Putusan MK sudah hampir setahun kenapa tidak dilantik. Kami tidak ada permintaan lain, hanya menanyakan kapan tanggal pelantikannya,” tegas Tatibi.

 

Rombongan masyarakat Talaud itu diterima Kepala Satpol PP Evans S Liow sebab Gubernur Olly sedang mengikuti paripurna di DPRD Sulut.

 

GUBERNUR BANTAH TAK MELANTIK E2L-MANTAP

 

Pasca ditunjuknya Adolf Binalang sebagai Plh Bupati Kepulauan Talaud oleh Mendagri RI, menimbulkan opini liar di masyarakat. Kesan adanya keengganan Gubernur Olly Dondokambey atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut  melantik E2L-Mantap sebagai bupati serta wakil bupati terpilih menyeruak. Kabar ini pun disanggah.

 

Hal tersebut langsung dibantah Gubernur melalui Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Eddison Humiang, Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong dan Kepala Biro Protokol dan Humas, menggelar konferensi pers, di kantor Gubernur, Senin (22/7) kemarin.

 

Humiang menegaskan, sikap gubernur ataupun Pemprov, sudah berusaha memperjuangkan agar bupati dan wakil bupati pilihan rakyat Talaud itu akan segera dilantik. "Sikap Pemprov ditundanya bupati dan wakil bupati terpilih, Pemprov sudah melakukan hal-hal bersifat normatif sesuai ketentuan," tandas Humiang.

 

"Sebelum puasa, Pemprov sudah memproses beberapa administrasi. Mulai dari pemberhentian bupati Sri Wahyumi Manalip (SWM) dan Petrus Tuange. Selanjutnya memproses pelantikan bupati terpilih (E2L-Mantap). Tapi setelah itu berproses di Kemendagri, muncul radiogram Mendagri tanggal 19 Juli 2019. Di surat itu menyatakan, Mendagri menunjuk Sekda Adolf Binilang sebagai Plh Bupati Talaud," ujarnya.

 

Kemudian Biro Pemerintahan telah melapor ke gubernur dan mengangkat Adolf Binilang menjadi Plh Bupati Talaud. “Gubernur sudah memerintahkan Biro Pemerintahan dan Asisten I dan Gubernur meminta penjelasan kepada Mendagri. Pemorov sudah mengusulkan penertiban SK pengesahan dari bupati dan wakil bupati terpilih," tambah Jemmy Kumendong.

 

Lanjutnya, surat itu ditandatangani gubernur tanggal 28 Mei 2019 dan langsung diserahkan ke Mendagri. Tapi ternyata dalam perjalanan ada fakta hukum baru muncul yang tidak pernah terungkap namun kini mencuat. “Sampai saat ini surat yang diusulkan gubernur belum dijawab oleh Mendagri," jelasnya sembari menjelaskan, di samping mengirim surat kepada Mendagri, gubernur juga tidak ingin apabila dilakukan pelantikan akan tersangkut masalah hukum.

 

Terpisah, gubernur menyatakan dengan tegas soal pelantikan pasangan bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih E2L-Mantap sepenuhnya kewenangan Mendagri. “Sampai saat ini saya baru terima SK pelantikan Plt Bupati Talaud,” ujar Olly Dondokambey kepada wartawan di selah-selah menghadiri peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -59 di lapangan Sparta Tikala.

 

Menurut Olly, tidak ada kewenangan Pemprov untuk mempercepat pelaksanaan pelantikan bupati dan Wakil Bupati Talaud. “Sekali lagi saya tegaskan soal kapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud itu mutlak kewenangan Menteri Dalam Negeri,” tegas Olly.

 

Dia menambahkan, terkait dengan ada kecurigaan dan tudingan Pemprov memperlambat, menunda dan menghalangi pelantikan itu, dibantah keras Olly. “Saya tidak pernah berniat apalagi melakukan upaya menunda-nunda atau menghalangi pelantikan tersebut,” tandas Olly sambil menambahkan, Pemprov Sulut mendukung penuh proses demokrasi di Talaud dari awal hingga akhir.

Gubernur Olly menegaskan, dirinya taat hukum soal belum dilantiknya E2L-Mantap. Olly mengaku tak bisa melantik kalau belum menerima SK Kemendagri untuk pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. “Sampai saat ini, Gubernur baru ada radiogram untuk Plh Bupati,” ujar Olly.

 

Radiogram dari Kemendagri dijelaskannya, bernomor: T.131.71/3827/OTDA tertanggal 18 Juli 2019. Itu terkait penunjukan Sekretaris Daerah Adolf Binilang sebagai Plh Bupati Talaud mengisi kekosongan usai habis masa pemerintahan Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Tuange 21 Juli 2019. “Radiogramnya menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Plh Bupati sampai ada perkembangan kemudian,” sambung Olly.

 

Selain itu, Olly hingga kini disebut masih menanti jawaban dari pihak Kemendagri atas surat yang dikirimkan Gubernur bernomor 100/19.4999/Sekr.Ro.Pem tertanggal 19 Juni 2019 perihal Pertimbangan Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Terpilih. Dalam surat itu, Gubernur Sulut meminta Mendagri Tjahjo Kumolo mengkaji kembali usul pengesahan pengangkatan bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih masa jabatan 2019-2022 berdasarkan surat Gubernur Sulut Nomor 100/19.4381/Sekr.Ro.Pem tanggal 28 Maret 2019. Usul pertimbangan ini dilakukan karena terdapat fakta hukum baru. Dimana Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud dalam diktum kesatu mencantumkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1122 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebagai dasar pemberhentian Elly Lasut.

 

Padahal menurutnya, sesuai dengan fakta hukum yang ada bahwa sejak tanggal 30 Januari 2014, 6 bulan sebelum SK Mendagri tersebut ditetapkan, sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) MA. Putusan PK itu bernomor 292 PK/Pidsus.2012 yang menolak permohonan PK ini dan dijadikan dasar dalam diktum kesatu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 itu.

 

Diketahui, Surat Mendagri nomor 131.71-3200 tanggal 24 Juni 2014 tentang pemberhentian Bupati Talaud telah digugat Elly Lasut di PTUN. Baik di pengadilan tingkat pertama TUN, Tingkat banding dan kasasi MA. Pada tingkat kasasi permohonan Elly Lasut ditolak sehingga keputusan Mendagri yang menjadi objek gugatan sah dan mengikat menurut hukum untuk dilaksanakan.

 

“Dengan adanya putusan kasasi MA nomor 367/TUN 2017 tanggal 15 Agustus 2017 menolak permohonan kasasi Elly Lasut maka Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-3241 tanggal 2 Juni 2017 sebaiknya batal demi hukum. Karena surat keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017, ini yang digunakan sebagai dokumen pendaftaran calon pasangan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga di KPUD Talaud,” pungkasnya.  

 

Sebelumnya, Mendagri menunjuk langsung Adolf Binilang sebagai Plh Bupati Kepulauan Talaud untuk mengisi kekosongan pemerintahan. Penunjukkan tersebut mengacu surat keputusan Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor SK T.131.71/3827/0TDA, yang berlaku secara efektif, Minggu (21/7).

 

SK tersebut diserahkan langsung Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw di Hotel Novotel Sabtu (20/7). Usai penyerahan Wagub berpesan agar Binilang dapat menjalankan dan mengawal roda pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih dari itu, Binilang juga diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan sampai ada keputusan lebih lanjut dari Kemendagri.

 

“Jalankan pemerintahan dan berikan layanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Jaga stabilitas dan keamanan daerah dengan sebaik-baiknya. Laksanakan itu sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Mendagri,” pesan Kandouw usai menyerahkan SK.

 

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kumendong yang hadir pada waktu itu mengatakan, SK penunjukkan Binilang dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada 21 Juli 2019. “Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71 3202 Tahun 2014 dan Nomor 132. 71 3203 THN 2014 masing-masing tanggal 24 Juni 2014, saudari Sri Wahyumi Maria Manalip SE dan Petrus Simon Tuange SSos MSi yang disahkan pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan tahun 2014, telah berakhir pada tanggal 21 Juli 2019,” katanya merinci isi SK Mendagri.

 

Hal itu juga merujuk ketentuan Pasal 78 ayat (2A) UU Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. “Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud. Untuk itu, diminta kepada Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melaksanakan tugas sehari hari Bupati Kepulauan Talaud sejak bupati dan wakil bupati berakhir,” jelasnya kembali.

 

SK tersebut berlaku sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Binilang yang menerima SK Plh mengaku akan menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya. “Belum adanya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, saya ditunjuk Mendagri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Saya sudah diberikan arahan akan apa yang harus dilaksanakan. Intinya saya akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” tegas Binilang saat mendapat penunjukan.

 

DITAFSIR INTRIK POLITIK PILGUB, PDIP MENEPIS

 

Fenomena penundaan pelantikan E2L-Mantap malah terseret ke ranah politik. Publik mulai beranggap, problem ini sarat muatan kepentingan pemilihan gubernur (pilgub) 2020. Nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ikut terbawa. Banteng Moncong Putih pun membantah.  

 

Analisa politik ini dinilai mulai berkembang di kalangan masyarakat. Banyak yang ditengarai semakin menghubung-hubungkan masalah penundaan pelantikan E2L-Mantap itu dengan kepentingan di Pilgub nanti. “Memang berkembang cerita sekarang ini di masyarakat, penundaan pelantikan pak Elly karena pilgub. Apalagi katanya pak Elly termasuk lawan yang bisa mengimbangi gubernur selaku petahana sekarang ini (Olly Dondokambey, red) di pilgub nanti,” ucap Paulus Egeten warga Manado. 

“Yah memang, ada yang beranggapan pak Elly akan maju ke pilgub. Tentu ketika dirinya dilantik sebagai bupati Talaud akan semakin menambah kekuatannya untuk bertarung,” sambungnya.

Ditambahkannya lagi, satu-satunya partai sebagai lawan serius Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pilgub adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dirinya menilai, demo warga Talaud yang ikut melibatkan pihak Nasdem mempunyai indikasi politik. “Kan pak Elly itu diusung Nasdem. Hati dan pikirannya sudah di Nasdem karena istri dan anaknya merupakan kader Nasdem,” pungkasnya.    

 

Kabar yang menyeruak itu ditepis pihak PDIP Sulut. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sulut, Franky Wongkar menyampaikan, Indonesia ini negara hukum. Persoalan E2L baginya tidak ada hubungan dengan partai. “Kan ini sudah diadministrasi negara, masa PDIP mau menghalangi. Kewenangan dimana PDI perjuangan menghalangi proses itu. Tidak ada. Kan itu ada penyelenggara ada Kemendgari, ada lembaga lain. Bukan PDIP. Apa kewenangan PDIP untuk itu, tidak ada. Karena kita hanya peserta (Pilgub, red) penyelenggara KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) ada Bawaslu. PDIP tidak berperilaku seperti itu, selalu menghargai hukum. Biar proses itu yang berjalan,” jelasnya.

 

Senada diungkap, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut, Rocky Wowor. Ia menyampaikan, pemerintah daerah selaku wakil dari pemerintah pusat, harus menindaklanjuti surat yang diterima  dari pusat. “Jadi kalau akan dilantik itu menerima surat dari kemendagri tapi surat yang masuk itu bukan surat pelantikan, malah surat Plh bupati kepada Sekda (Sekretaris Daerah). Jadi pemerintah daerah mengikuti apa yang menjadi perintah kemendagri. Kalau mereka bilang lantik ya lantik,” tuturnya.

Kalau soal Pilgub baginya tidak ada hubungan. Basis politik PDIP menang di 11 daerah, pihaknya tidak mungkin membuang energi untuk 1 kabupaten kota. “Buat apa. Daerah pemilih paling besar di Sulut Minahasa, dan gubernur menang telak lagi. Kita tidak ada campur soal itu (pelantikan E2L, red). Gubernur bertindak berdasarkan keputusan kementerian. Jadi itu tendesius sekali. Kita mau blok-blok orang buat apa. Kalau dibilang oh karena takut masuk pemilihan gubernur, Olly Dondokambey sebelum jadi gubernur dia sudah banyak berbuat. Hasil 2015 kemarin kita bisa lihat hasilnya bagaimana. Kerja tidak sampai satu bulan. Dari 3 calon, Olly menang di atas 50 persen. Buat apa dibilang kita takut mungkin,” tegasnya.   

Sementara, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menyampaikan, terkait dengan penundaan pelantikan itu sudah merupakan kewenanangan pemerintah. Pihaknya tidak memiliki lagi kewenangan. “Terkait dengan tahapan Plkada, KPU sudah selesai. Berarti semua terkait dengan tahapan awal, dengan pemungutan sampai perselisihan hasil itu sudah selesai,” tegasnya.

Dirinya pun menjelaskan tentang masalah periode dalam ketentuan pilkada. Ditegaskannya, mereka yang sudah 2 periode tidak bisa lagi dicalonkan. “Periode jelas dalam ketentuan pencalonan itu seorang bupati itu atau calon kepala daerah itu, dia harus belum 2 periode, berarti 5 tahun. 2 tahun setengah lebih 1 hari sudah termasuk 2 periode. Kalau di bawah tidak. Itu ketentuan dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Diketahui, kabar berhembus penundaan pelantikan E2L-Mantap karena masalah periodisasi. Polemik periodisasi ini ditengarai melanda E2L yang telah ditetapkan KPU sebagai calon terpilih.

 

BINILANG PASTIKAN RODA PEMERINTAHAN TETAP JALAN

 

Turbin pemerintahan di Bumi Porodisa dipastikan tetap berputar. Adolf Binilang yang resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Tugas harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud memastikan, jalannya aktivitas di kalangan birokrat Talaud berlangsung baik.

 

Saat diwawancarai terkait kondisi pemerintahan pasca pergantian pimpinan, Binilang mengatakan bahwa roda pemerintahan di Talaud tetap jalan. "Semua tugas tetap jalan sebagaimana dengan aturan yang berlaku," ujarnya, Senin (22/7) kemarin.

 

Ia menuturkan, ke depan pemerintah akan diperhadapkan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan percepatan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian mengupayakan agar anggaran masing-masing organisasi Perangkat Daerah tidak terlambat. "Jangan karena belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kita tidak bekerja. Diharapkan jangan ada lagi yang terkotak-kotak, tetapi mari kita bersatu. Intinya tata kelolah pemerintahan, pelayanan masyarakat tetap jalan," tuturnya.

Ia menambahkan, terkait waktu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih itu urusan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri. "Terkait waktu pelantikan, itu ranahnya provinsi dan Kemendagri," tutup Binilang. (jos tumimbang/sonny dinar/arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting