KPU Mitra Sanggah Laporan PAN Sulut


Laporan yang dilayangkan Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan penggelembungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 Kabupaten dan Kota, picu reaksi perlawanan. Teranyar, ‘serangan balik’ dilakukan KPU Minahasa Tenggara (Mitra) yang menjadi salah satu terlapor. Berkas sanggahan telah dikirimkan ke pihak KPU Provinsi untuk menanggapi tuduhan tersebut.

 

Pimpinan KPU Mitra Otnie Tamod menyebut, laporan pengurus PAN Sulut terkait penggelembungan suara di 15 Kabupaten dan Kota, termasuk Mitra, memang menjadi perhatian penting para komisioner yang ada. Dimana dalam laporannya PAN menyebutkan jika terjadi dugaan penggelembungan suara terhadap Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang terjadi di 7 kecamatan, yakni Ratatotok, Pasan, Posumaen, Tombatu Timur, Tombatu Utara, Tombatu dan Toluaan.

"Itu sesuai dengan laporan dari pihak pengurus PAN Provinsi terkait dugaan adanya penggelembungan suara," ungkap Tamod selaku Koordinator Divisi Hukum KPU Mitra, Rabu kemarin.

Namun pihaknya meyakini tak ada penggelembungan yang terjadi dikarenakan proses pleno dari tingkatan terbawah terlaksana sesuai dengan mekanisme. "Itu tidak terbukti. Mereka (pengurus PAN, red) menduga kami (KPU, red) melakukan penggelembungan suara kurang lebih 59 suara ke Partai Nasdem, di 7 kecamatan," beber Tamod.

Dia menyatakan, kronologi bantahan telah dilampirkan dalam berkas sanggahan yang akan diajukan kepada pihak KPU Provinsi. "Kita sudah menuliskan kronologi dari beberapa tuduhan dugaan penggelembungan yang terjadi. Mulai dari pleno KPPS hingga kecamatan dan kabupaten. Kita lihat saja nanti seperti apa," tandas Tamod. (recky korompis)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting