Gugatan PSU Ditolak, PAN Boltim Sengketakan KPU di MK


Tutuyan, MS

Langkah gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulut. Mahkamah Konstitusi (MK) jadi target bidikan selanjutnya.

 

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda yang membacakan putusan dalam sidang ajudikasi pembacaan putusan akhir di Kantor Bawaslu, Senin (10/6) menyatakan, KPU Boltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme penetapan pemilihan umum terkait tidak melakukan koreksi data di form DA1 DPRD Kabupaten.

 

"KPU juga tidak melakukan perbaikan terhadap kelirunya data C1 terhadap dua orang pemilih atas nama Riko Mokoginta dan Poli Mokodompit yang merupakan warga Desa Modayag Dua, Kecamatan Modayag," kata Herwyn.

 

Bawaslu juga menganggap PPK Modayag Barat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme penetapan Pemilu. Karena tidak melakukan perbaikan dokumen form DA1 DPRD Kabupaten, di Desa Pinonobotua, Modayag Barat. "PPS Modayag telah lalai dan tidak cermat dalam melakukan penelitian kembali yang terdaftar dalam DPT," ungkapnya.

 

Sementara itu, untuk PPK Motongkad, PPK Kotabunan, PPS Pinonobotuan, PPS Modayag Dua, PPS Modayag Tiga dan PPS Paret Timur, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. "Namun kami  memberikan sanksi administrasi ke KPU Boltim. Juga meminta untuk melakukan perbaikan data," tegas Malonda.

 

Pimpinan Bawaslu Sulut Divisi Penindakan Pelanggaran, Mustarin Humagi menambahkan, Bawaslu sendiri melalui majelis hakim sidang ajudikasi yang terdiri dari 5 pimpinan Bawaslu Provinsi, memvonis KPU Boltim bersalah.

 

"Memang ada poin dalam amar putusan yang dilewatkan, yakni pemungutan suara ulang (PSU). Tapi itu adalah kewenangan Bawaslu RI karena tahapan ini sudah berjalan di tingkat pusat. Intinya poin-poin dalam sidang yang terbukti bahwa KPU melakukan sejumlah pelanggaran administrasi," kata Humagi.

 

Sementara, DPD PAN Boltim melalui kuasa hukumnya Hendro Silow menyatakan, gugatan PAN sudah sebagian besar diterima. Buktinya ada 9 poin pelanggaran dari 10 poin yang dinyatakan diterima dan KPU Boltim serta para terlapor lainnya dinyatakan bersalah.

 

"Ini adalah pintu utama bagi kami melakukan koreksi ke Bawaslu RI, sesuai mekanisme yang ada. Hanya putusan dari Bawaslu Sulut terkait tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) yang belum dibacakan. Ini jalan untuk koreksi ke Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hendro.

 

Menurutnya, salah satu poin putusan menyatakan KPU Boltim dan para terlapor yakni sejumlah anggota PPK, PPS, dan KPPS, tidak cermat dan tidak teliti dalam pelaksanaan tahapan serta penyelenggaraan teknis pemilu.

 

"Untuk poin ini menurut hemat kami adalah celah pelanggaran kode etik, sehingga akan kami tindaklanjuti. Kami tinggal menunggu penyerahan salinan putusan untuk dibawa ke Bawaslu RI dan Mahkamah Konsitusi," tandasnya. (pasra mamonto).


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting