Minahasa Darurat Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak


Tondano, MS

Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Minahasa terus menunjukkan tren peningkatan. Data terbaru yang diperoleh, sebanyak 23 kasus telah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Jumlah itu berdasarkan laporan yang masuk sejak Januari sampai akhir Mei 2019 ini.

 

Fakta memiriskan itu dibeber Kepala DP3A Minahasa, Dra Youla Mamahani melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Irene Rumagit.

"Untuk kasus kekerasan pada anak tahun 2018 lalu ada 22 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan sepanjang tahun ini terhitung sampai Mei ada 23 kasus baik yang sementara berproses maupun sudah berkekuatan hukum tetap," bebernya.

Jumlah tersebut, jelas dia, didominasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Sebab dari 45 kasus sepanjang 2018 hingga Mei 2019 ini, tercatat ada sebanyak 28 anak jadi korban pelecehan seksual. Sisanya kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 6 kasus, dan 4 diantaranya kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur. Ada juga 1 kasus LGBT, 2 kasus anak yang berhadapan hukum dan 1 kasus pembunuhan.

"Untuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ada beberapa kategori kasus, yaitu persetubuhan terhadap anak, seks bebas, suka sama suka, dan lainnya," jelas Rumagit.

Dia memastikan dari semua kasus yang ditangani sejauh ini semuanya diperlakukan sama dan tidak ada yang dikhususkan.

Diakuinya juga data yang dimiliki ini sebagaimana halnya laporan yang diterima pihak kepolisian. "Karena memang kita hanya bisa mengetahui jumlah kasus berdasarkan laporan di kepolisian. Kami tidak tahu persis apakah ada kasus seperti ini yang tidak dilaporkan atau tidak diketahui dan belum terungkap," ungkap Rumagit.

Di sentil soal upaya-upaya yang ditempuh pemerintah dalam menekan angka kekerasan terhadap anak, sejauh ini DP3A rutin menggelar sosalisiasi dengan tujuan mendorong semua kalangan masyarakat agar terlibat melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. "Masyarakat harus peduli terhadap lingkungan sekitarnya, makanya kami libatkan pemerintah desa dan kelurahan, ibu-ibu PKK dan unsur lainnya untuk berperan aktif mencegah tindak kekerasan pada anak," ujarnya.

Tak hanya langkah antisipasi, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap korban, baik secara psikologi, pendampingan kesehatan, juga pendampingan rohani. "Intinya kita menjalin kerja sama dengan instansi dan lembaga-lembaga terkait, bahkan dari elemen masyarakat yang ada. Semua pihak kita libatkan untuk meminimalisir potensi terjadinya kekerasan terhadap anak," pungkas Rumagit.

Diketahui, selang dua tahun terakhir ini kasus kekerasan perempuan dan anak memang mengalami peningkatan. Dimana pada 2017 lalu ada sebanyak 25 kasus yang dilaporkan. (jackson kewas)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting