Foto: Sehan Landjar
PAN Sulut Laporkan KPU dan Bawaslu Boltim ke DKPP
Tutuyan,MS
Ancaman serius dilontarkan Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Utara (Sulut). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) disasar karena dugaan pelanggaran. Laporan kini siap dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Meski proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah ditetap KPU RI, namun gejolak antara peserta dan penyelenggara masih terus bergulir di tingkat kabupaten dan kota. Salah satunya di Boltim.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulut, Sehan Landjar menegaskan, akan melaporkan KPU dan Bawaslu Boltim ke DKPP, atas kinerja selama pelaksanaan Pemilu serentak 17 April lalu dan dugaan pelanggaran administrasi.
"Sebagai Ketua DPW PAN Sulut, Saya akan melaporkan KPU dan Bawaslu atas kinerja mereka. Saya sudah mengantongi data yang ditemukan tim selama pelaksaan Pemilu. Termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan selama tahapan Pemilu," ujar Landjar yang juga dikenal sebagai Bupati Boltim.
Menurutnya, dasar untuk melaporkan Bawaslu ke DKPP karena sejumlah temuan yang bersifat administrasi yang dilaporkan PAN, tidak ditindaklanjuti. Padahal menurut Sehan, temuan tersebut bisa menggugurkan pelaksanaan Pileg karena terjadi di setiap TPS di Boltim. "Laporan PAN tidak ditanggapi Bawaslu," kata Sehan.
Dijelaskan, bukan untuk memerintahkan Bawaslu agar mengeluarkan rekomendasi PSU, karena tugas Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan. Namun setahunya, setiap laporan, Bawaslu punya tugas untuk melakukan penindakan.
"Tugas Bawaslu itu memeriksa dan menindaklanjuti semua laporan yang ada. Tapi malah dijawab soal PSU, bahkan menyarankan kepada Saya untuk membawa ke MK (Mahkamah Konstitusi). Itu keliru. Ini bukan sengketa suara, ini masalah administrasi," terang Bupati Boltim dua periode ini.
Laporan PAN ternyata tidak pernah diproses. Bahkan Bawaslu Provinsi sendiri mengaku tidak pernah menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Boltim. "Pengertiannya, Bawaslu Boltim tidak bekerja, melanggar kode etik. Sehingga Saya tegaskan, Bawaslu Boltim akan Saya laporkan ke DKPP," tandasnya.
Selain Bawaslu, Sehan juga menilai KPU Boltim tidak cermat dalam menjalankan tugas. Seperti contoh, penetapan jumlah kursi di Dapil Satu dan Dapil Dua. Ketika ditetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Dapil Dua, itu hanya 21 ribu lebih dengan jumlah 10 kursi. Sementara di Dapil Satu, jumlah DPT 27 ribu dan 10 kursi. Dia menilai, sejak penetapan DPT, KPU hanya mau berjalan sendiri dan tidak mau berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Ini jelas merugikan partai politik. Sehingga wajib kita laporkan KPU Boltim ke DKPP, termasuk kasus PAW kursi dari Partai Gerindra," tambahnya.
Ia mengaku, sebagai Bupati punya segudang bukti yang sangat kuat untuk melapor. Seperti kasus 40 pemilih siluman di TPS Dua di Desa Modayag yang tidak terdaftar di C7, ternyata Bawaslu hanya minta kesepakatan dan bukan melakukan penindakan. "Ini menggambarkan Bawaslu Boltim tidak paham aturan terkait pelaksanaan pemilu," tegasnya. (pasra mamonto).












































Komentar