Foto: Eva Keintjem
JSR Laporkan Bawaslu dan Gakumdu Minsel
Amurang, MS
Dugaan kasus tindak pidana Pemilu yang menyeret oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Minahasa Selatan (Minsel), memasuki babak baru. Lembaga pengawas pesta demokrasi terancam dilaporkan ke lembaga berkompeten. Penghentian kasus tersebut jadi pemantik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel telah menghentikan kasus IR alias Imelda, oknum ASN dan warga ER alias Emmy. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Solidaritas Rakyat (JSR) pun bereaksi.
Senin 27 Mei hari ini, JSR secara resmi akan melaporkan Bawaslu Minsel dan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).
Ketua JSR, Barnas Tuwo kepada media ini, Minggu (26/5) kemarin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan secara resmi pemberhentian kasus coblos dua kali yang terjadi di TPS 1 Desa Suluun Tiga Kecamatan Sulta. Alasannya, bukti-bukti sangat kuat dan sudah memenuhi unsur pidana namun dihentikan oleh Bawaslu.
"Kami akan laporkan ke Bawaslu Sulut dan juga Gakumdu, bahkan akan membuat surat ke Polda Sulut dan Kejari Sulut. Dengan maksud mempertanyakan kenapa sampai kasus yang menyeret oknum ASN ini dihentikan," ujarnya.
JSR siap beradu argumen dengan Bawaslu dan Gakumdu soal kajian hukum yang berlaku. Karena kasus tersebut, secara hukum sudah sangat memenuhi unsur pidana, dengan bukti-bukti yang sudah sangat kuat.
"Kalau Ketua Bawaslu Minsel katakan kasus itu dihentikan karena ada syarat yang tidak terpenuhi, kami minta syarat yang mana dan alasan hukumnya. Karena kami secara internal dengan beberapa pengacara sudah mengkaji kasus tersebut," terangnya.
Sementara itu, praktisi hukum Jeferson Runtuwene SH menjelaskan, kasus ASN dan warga Suluun yang melakukan pencoblosan dua kali ini, sudah benar-benar tindak pidana Pemilu. Apa lagi kalau dilihat dari bukti-bukti yang dimasukkan pihak pelapor.
"Yang dimaksud Ketua Bawaslu ada unsur yang tidak terpenuhi, saya rasa Ketua Bawaslu tidak ada kajian teknis secara hukum. Sebab bukti-bukti yang sudah dimasukkan oleh pihak pelapor sudah lengkap dan terpenuhi semua unsur dugaan pidana pemilu," jelasnya.
Ditegaskan, Runtuwene bersama tim pengacara JSR sudah siap melaporkan Bawaslu Minsel dan Gakumdu yang di dalamnya ada Polres dan Kejari Amurang.
"Kami akan pertanyakan kasus ini ke Kapolres dan juga Kejari, unsur mana yang tidak terpenuhi. Kemudian kami akan laporkan ke Polda Sulut dan Kejari Sulut, serta kami akan laporkan ke Dewan Kehormatan (DK) Banwaslu RI," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, setelah hampir seminggu dikonfirmasi media ini, Jumat (24/5) lalu akhirnya menjawab lewat Short Message Service (SMS). Ia membenarkan kalau kasus ini sudah dihentikan oleh pihaknya.
"Kasus tersebut dihentikan karena ada syarat yang tidak terpenuhi," singkat Keintjem. (serma)












































Komentar