Sederet Parpol Lanjut Adjudikasi

Sengketa Pencalonan DPRD Sulut Bergulir


Manado, MS

Kontestasi politik di Tanah Nyiur Melambai terus meninggi jelang Pemilu 2019. Paling panas tersaji di panggung perebutan kursi legislatif Gedung Cengkih. Teranyar, drama sengketa proses pencalonan bakal calon (balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan berlanjut.

 

Fakta itu terungkap dari rekapitulasi hasil mediasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut). Anggota Komisioner KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon S.Si M.Si menjelaskan, untuk Partai Golkar ada 4 balon yang tercapai kesepakatan perbaikan dan 2 balon melanjutkan adjudikasi.

 

“Kalau PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) tercapai kesepakatan perbaikan 1 bakal calon,” ungkap Tinangon, Rabu (22/8).

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tercapai kesepakatan perbaikan 1 balon. Hanura mendapat kesepakatan perbaikan 2 calon. “ Namun 3 bakal calon dari Partai Hanura tetap dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelasnya.

Kubu Partai Gerakan Indonesia Rayat (Gerindra) untuk 1 balon tidak memenuhi kesepakatan sehingga dinyatakan lanjut adjudikasi untuk kembali pada proses penyelesaian sengketa. “Satu balon untuk Partai Gerindra lanjut adjudikasi, itu yang tersangkut mantan napi korupsi,” jelasnya.

Begitu pula dengan Partai Berkarya. Tercapai kesepakatan perbaikan hanya 1 balon. Sedangkan ada 3 balon yang tidak tercapai kesepakatan. “Sehingga lanjut adjudikasi 3 balon. Untuk 1 balon mantan napi korupsi,” kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting