Dandes Ratim-Pasan Dilaporkan Ke Polisi


Ratahan, MS

Realiasi transparansi penggunaan Dana Desa (Dandes) oleh desa penerima mulai direalisasikan. Ini dengan adanya pelaporan penggunaan dana negara itu kepada pihak berwajib. Instruksi Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap terkait transparansi pelaporannya, menjadi pemicu terhadap pelaporan penggunaan dandes tersebut.

Hasilnya, sejumlah desa di Kecamatan Ratahan Timur (Ratim) dan Kecamatan Pasan, melaporkan penggunaan dandes, termasuk besaran penerimaan hingga realisasinya. "Betul sudah ada 5 desa dari dua kecamatan yang melaporkan kepada kami, yakni Kecamatan Ratim dan Pasan. Umumnya berisikan laporan kegiatan serta besaran anggaran dandes yang telah mereka terima," ungkap Kapolsek Urban Ratahan Kompol Ronny Tumalun, kemarin.

Pelaporan tersebut menurutnya, akan dapat mempermudah pengawasan terhadap dandes, baik oleh masyarakat maupun pihak berwajib sendiri. "Kalau sudah seperti ini, akan dapat mempermudah kita dalam melakukan pengawasan terhadap dandes. Bukan hanya kita sebagai aparat penegak hukum, namun masyarakat terlibat dalam pengawasan," tutur kapolsek sekaligus memberikan apresiasi atas terobosan bupati terkait hal tersebut.

Sementara Kepala Kecamatan (Camat) Ratim Johanna Untu mengatakan, pelaporan tersebut merupakan hal wajib dalam transparansi penggunaan dandes, selain menjadi instruksi Bupati James Sumendap. "Jadi semua desa di kecamatan Ratim wajib melaporkan ke kepolisian dan masyarakat, terkait pengelolaan dandes dalam penggunaannya," kata Untu didampingi Sekretaris Kecamatan Arce Kalalo.

Selain itu dia mengatakan, pelaporan juga dilakukan pada rumah-rumah ibadah, pertemuan rapat jaga dalam desa hingga pertemuan umum/kemasyarakatan. "Ini sudah hal wajib. Tak bisa ditawar-tawar," tegas camat. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting