Foto: Robby Dondokambey
Pejabat ke Luar Daerah, SPPD Harus Disahkan Wakil Bupati
Tondano, MS
Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik membuat Bupati Ir Royke Oktavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey (RR-RD) mulai melakukan berbagai pembenahan. Salah satunya terkait disiplin proses administrasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Aturan baru telah diberlakukan bagi pejabat yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Wabup RD mengatakan, ada beberapa proses adminstrasi yang harus dilewati sebelum SPPD mendapat pengesahan. "Khusus untuk surat tugas perjalanan dinas ke luar daerah, harus mendapatkan persetujuan dari bupati lewat disposisi, untuk selanjutnya di proses oleh bagian TUP dan ditandatangani oleh wakil bupati untuk pengesahannya," papar Wabup dihadapan para pejabat di jajaran Pemkab Minahasa, belum lama ini.
Tak hanya SPPD ke luar daerah, disiplin adimintrasi juga diberlakukan untuk surat-surat kedinasan lainnya. "Saya berharap tidak ada lagi baik pejabat atau staf yang memasukkan surat atau sejenisnya tanpa melalui paraf kordinasi berjenjang. Setiap petunjuk terkait kedinasan wajib dibuktikan lewat surat formal dan paraf disposisi," tegasnya.
Kata dia, hal ini bertujuan agar setiap pejabat yang telah memberikan paraf pada suatu surat berarti ikut melakukan kontrol dan bertanggungjawab terkait apa yang diputuskan sesuai kewenangan masing-masing. "Jadi saya tegaskan bahwa ini dilakukan untuk mempersulit proses adminsitarasi, malah sebaliknya, disiplin adiministrasi akan membuat kontrol pemerintahan berjalan baik," tegas Wabup.
Aturan ini diketahui sudah mulai diberlakukan sejak pekan lalu. "Jika ada perangkat daerah yang melanggar atau tidak menerapkan proses administrasi ini, harap dilaporkan segera. Pasti akan ada tindakan tegas bagi yang tidak mau ikut aturan soal dispilin adminstrasi," lugas Wabup. (jackson kewas)













































Komentar