Penyaluran Gaji 13/14 Ditentukan Perda, Eksekutif-Legislatif Kans Diburu Waktu


Ratahan, MS

Pihak eksekutif legislatif di Minahasa Tenggara (Mitra) kans diburu waktu dalam penyaluran gaji 13 maupun 14. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 terkait penyaluran tunjangan tersebut, jadi penyebab. Secara teknis, penyalurannya dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini harus diatur melalui peraturan daerah (perda).

Sedangkan, pembentukkan perda sendiri diketahui cukup memakan waktu dimana harus melalui sejumlah tahapan dan prosesnya, untuk selanjutnya dilakukan paripurna dewan. Mulai dari naskah akademis, proses pembahasan dan sejumlah hal teknis lainnya sebelum dilegitimasi melalui paripurna.

Dasarnya, PP/35 tahun 2019 merupakan perubahan ketiga atas PP19 tahun 2016. Dimana dalam pasal 10 dilakukan perubahan yang berisikan poin 2 yakni ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan perda.

Nah jika sudah begitu, ancang-ancang penyaluran berdasarkan PP/35 tersebut akan memberikan efek kepada kinerja pemerintah ataupun keterlambatan penyalurannya. "Memang waktu lalu didasarkan atas peraturan menteri keuangan. Jadinya, kita mengeluarkan surat keputusan bupati dalam penyalurannya. Nah kalau dalam PP/35 sudah lain ceritanya, jadi harus didasarkan atas perda. Sedangkan kita belum memiliki perda dimaksud. Artinya, harus diadakan untuk bisa menjadi dasar hukum," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah Mecky Tumimomor melalui Kepala Bidang Anggaran, Youldy Winerungan, kemarin.

Diluar itu dikatakannya, pihaknya tengah menunggu surat edaran dari pihak kementrian terkait mengenai teknis penyaluran. "Satu dua hari ini sudah akan ada surat edaran. Kita lihat nanti seperti apa isi surat edaran dimaksud. Sebab bisa saja dalam edaran berkata lain, mengingat hari raya umat Muslim sudah dekat," katanya.

Mengenai dana penyalurannya dijelaskannya sudah ada di kas daerah dan tinggal menunggu teknis penyalurannya saja. "Untuk gaji 13 ada sekira 9 miliar rupiah demikian juga untuk gaji 14. Semuanya sudah siap dan tinggal disalurkan. Namun harus menunggu teknis penyalurannya dulu, seperti yang dimaksudkan tadi," beber Winerungan. (recky korompis)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting