Kumtua dan Perangkat Desa Harus Kompak


Tondano, MS

Peran perangkat desa di Kabupaten Minahasa dalam membantu pelaksanaan program desa kembali dipertegas. Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa, Djefry Sajow menyebut bahwa perangkat desa sebagai unsur staf harus membantu Hukum Tua (Kumtua) dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi oleh Sekretaris Desa.

"Tupoksi ini penting sekali untuk dipahami, karena memang perangkat desa merupakan unsur pendukung tugas Kumtua dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Makanya perangkat desa tentu harus sejalan dengan Kumtua untuk melaksanakan semua program di desa," jelas Sajow.

Perangkat desa, kata dia, bukan hanya unsur penanggungjawab lingkungan di suatu wilayah, atau istilahnya di Minahasa sering disebut Pala dan Meweteng. Sebab menurutnya, perangkat desa juga terdiri dari Sekretariat Desa dan pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.

"Aturannya sangat jelas, yang berkewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat itu adalah Kumtua yang tentunya harus berkoordinasi dengan pimpinan setingkat diatasnya, dalam hal ini camat,” ujarnya lagi.

Sementara Kuntua, menurut Sajow, bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. "Kalau dalam melaksanakan tugasnya, Kumtua  punya kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa," urainya.

Untuk itu, menurut Sajow, kalau ada perangkat atau sekretaris desa yang sudah tidak sejalan maka Kumtua punya kewenangan untuk memberhentikan. (jackson kewas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting