People Power Meletup, KPU-BAWASLU Disasar

Kapolri Warning Tegas


Jakarta, MS

Nyanyian people power meletup. Gerakan massa mulai menyasar penyelenggara Pemilu. Warning tegas pun dilontarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi Kivlan Zen akan menggelar demonstrasi di KPU dan Bawaslu hari ini. Mereka ingin pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

"Pak Kivlan menyatakan kepada saya bahwa berbarengan aksinya. Jadi ada yang ke KPU dan Bawaslu," kata pengacara Kivlan, Eggi Sudjana, saat dihubungi, Rabu (8/5).

Eggi mengungkapkan sebelum bergerak ke KPU dan Bawaslu, massa akan berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditanya jumlah massa yang akan ikut, Eggi mengatakan pihaknya tak punya target.

"Kita hanya mengimbau aja siapa yang mau ikut silakan. Nggak ada target-target," tuturnya.

Eggi mengatakan GERAK menilai terjadi kecurangan dalam pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01. Oleh sebab itu, mereka menuntut KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf.

"Misalnya nih, Pasal 463 itu mengharuskan KPU mendiskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini kan nggak, dihitung terus," ujar Eggi yang juga masuk sebagai inisiator dalam aksi ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kivlan telah dipolisikan dengan tuduhan makar. Eggi mengatakan demo yang akan dilakukan besok konstitusional.

"Itu nggak benar. Makanya Pak Kivlan kasih kuasa ke saya. Oke dampingi. Ini sekaligus sesuai dengan konteks people power yang saya maksud. Jangan salah paham dengan kita. Ini kontitusional. Yang menghalangi, malah bisa dipidana. Itu sebabnya sebelum melakukan aksi kita memberi tahu polisi. Bukan minta izin. Unjuk rasa ini tak bisa dipidana," imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu berkali-kali meminta pihak yang merasa menemukan kecurangan untuk langsung melapor. Nantinya Bawaslu akan memeriksa laporan yang dibuat.

"Tentu semua laporan itu kami tindak lanjuti dengan kajian kami. Selama memenuhi syarat formil-materil, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut," ucap Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5).

Selain itu, KPU menyampaikan mereka terbuka terhadap pelaporan kecurangan. KPU siap menerima laporan bila warga menemukan dugaan kecurangan.

"Ya tentu saja KPU transparan, terbuka terhadap partisipasi warga. Kami persilakan apabila ada temuan-temuan terkait pelanggaran pemilu, dipersilakan dilaporkan ke Bawaslu," pinta komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Minggu (21/4).

 

KAPOLRI INGATKAN ADA ANCAMAN PIDANA

Kapolri Jenderal Tito Karnavian berbicara soal seruan people power yang digaungkan sejumlah pihak. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 memiliki batasan yang harus dipatuhi.

"Meski dilindungi UU 98, itu tidak absolut. Kita tahu itu UU 98 ini mengadopsi aturan kebebasan berekspresi. UU itu mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights)," terang Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).

Tito menyampaikan hal itu dalam rapat kerja (raker) bersama DPD RI. Agenda rapat adalah evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019.

Ia pun membeberkan batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata Tito, adalah tidak mengancam keamanan nasional.

"Ada 4 limitasi, yaitu mengganggu ketertiban publik, jangan mengganggu hak asasi, etika, dan moral. Keempat, dalam bahasa ICCPR, tidak boleh mengancam keamanan nasional," sebutnya.

Dalam Pasal 15 UU 9/1998, tertulis bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibubarkan.

Jika massa enggan bubar, mereka dapat dikenai pidana. Massa dapat dijerat dengan KUHP.

Tito pun mencontohkan soal seruan people power yang diduga berisi ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, Kapolri pun mengingatkan bila ada niat menjatuhkan pemerintah lewat people power, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP (makar). Jelas," jelas Tito.

"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas, yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," tandasnya.

Tito menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan lunak hingga keras jika massa tidak mengindahkan aturan. Ia memastikan akan dibantu TNI.

"Dalam hal terjadi ini, maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain, seperti TNI, akan melakukan penegakan. Kalau ternyata memprovokasi atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar, itu pidana," ucap Tito.

 

KIVLAN DAN LIEUS DIPOLISIKAN ATAS TUDUHAN MAKAR

Seruan people power dikritisi berbagai elemen. Langkah serius bahkan telah diambil. Salah satunya melaporkan ke aparat hukum sejumlah pihak yang dianggap memprovokasi publik untuk terlibat dalam aksi.

Teranyar, Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu kini dikaji polisi.

"(Laporan) Sudah diterima Bareskrim," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (8/5).

Keduanya dilaporkan pada Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut sedang dianalisis untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik yang akan menangani.

"Hari ini (kemarin, red) diterima Biro Analis, dari Biro Analisis melakukan pendalaman terhadap isi laporan tersebut. Dari analisa Biro Analis baru nanti diserahkan ke penyidik di direktorat mana yang akan menangani laporan tersebut," jelasnya.

Dedi menyampaikan pelapor menyerahkan sebuah flashdisk berisi video Kivlan dan Lieus sedang berbicara di depan banyak orang. Pernyataan Kivlan dan Lieus itulah yang dituding sarat akan pelanggaran makar.

"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar. Barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah," beber Dedi.

Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 joPasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Sedangkan laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.(detik)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting