Foto: Pemkot Manado menerima hibah aset rampasan dari KPK.
KPK Masuk ke Pemkot Manado, Aset Rampasan Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Diserahkan
Manado, MS
Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Hadi Pratikto menyerahkan sepenuhnya dua bidang tanah sebagai aset rampasan ke Walikota Manado.
Menurut Pratikno, penyerahan hibah ini adalah bagian dari siklus panjang penindakan perkara korupsi.
“Prosesnya panjang dimulai dari penyelidikan, penyitaan, hingga eksekusi. Setelah lelang tidak laku, hibah menjadi opsi terbaik agar aset tidak terbengkalai dan kembali memberi manfaat ke masyarakat,” kata Hadi, di Kantor Walikota Manado, Kamis (30/7/25).
Ditegaskan, kalau hibah ini diatur dalam Permenkeu No. 145/2021 yang telah diubah dengan Permenkeu No. 162/2023, tentang pengelolaan barang milik negara hasil rampasan dan gratifikasi.
Aset tersebut berupa satu hamparan tanah seluas masing-masing 300 meter persegi dan 528 meter persegi.
Serta satu bangunan seluas 422,5 meter kubik yang berdiri di atas lahan tersebut.
Ada pun lokasinya, berada di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado.
Walikota Andrei Angouw dalam penyampaian menuturkan terima kasih yang telah memberi kepercayaannya itu.
“Tentunya ini akan menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan baik,” katanya.
Penyerahan berlaku, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI tanggal 7 Maret 2024, dengan total nilai aset mencapai Rp3.175.268.000.
Diketahui, aset yang dihibahkan itu milik koruptor mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi.
Turut pula dilaksanakan sosialisasi terkait anti korupsi sebagai bentuk edukasi. (DevyKumaat)













































Komentar