Galian C Minahasa Ancam Manado, Deprov Sorot DLH


Kritik tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menyasar aktivitas galian C di Tateli dan Warembungan. Keresahan soal dampak lingkungan yang ditimbulkan, jadi penyebab. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut pun kena semprot.

 

Galian C yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa itu terendus sudah menjadi kehawatiran warga setempat. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2018 di Deprov pun meminta laporan pengawasan instansi terkait mengenai galian C yang ada di Sulut.

 

“Galian-galian C di Tateli, siapa yang berikan rekomendasi di sana? Karena makin hari makin bertambah tambang-tambang galian C ini,” ungkap Anggota Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2018, Eddyson Masengi, saat pembahasan di ruang rapat paripurna, akhir pekan lalu, bersama DLH Provinsi Sulut.

 

Anggota dewan provinsi (deprov) vokal ini menilai, tambang galian batu semakin marak, sementara sumber air di Manado semua berasal dari daerah tersebut.

 

“Dari Warembungan, dari Tateli (sumber air, red). Ini kan juga dari dinas lingkungan hidup (izin, red). Sudah sejauh mana pengawasan kalian terhadap galian-galian C ini?” ujar politisi Golkar daerah pemilihan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara itu.

 

Kabar yang sampai ke gedung rakyat, Desa Tateli dan Warembungan Kecamatan Pineleng lingkungannya telah rusak. Apabila dibiarkan terus maka takutnya beberapa tahun ke depan krisis air akan semakin melanda Kota Manado.

 

“Karena kalau dibiarkan, tahun datang kering Manado ini. Karena air semua dari sana. Bagaimana langkah-langkah konkrit dari instansi terkait?” sembur Sekretaris Komisi III DPRD Sulut ini. 

 

Pihak DLH Provinsi Sulut melalui Sekretaris Dinas menjelaskan, soal mengeluarkan izin untuk aktivitas pertambangan di Desa Teteli bukan  kewenangan provinsi. Kegiatan pertambangan galian C di Tateli sebagian besar dikeluarkan pemerintah Kabupaten Minahasa.

 

“Yang di Tateli sebagian besar dikeluarkan oleh Kabupaten Minahasa,” tuturnya.

 

“Bila ada pengaduan ada pencemaran lingkungan tentu kami akan tindaklanjuti. Namun terkait pemberian izin bukan hanya dinas lingkungan hidup tapi juga pertambangan,” sambungnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting