PEMKOT MANADO TERTIBKAN BANGUNAN LIAR DI JALUR HIJAU


Manado, MS

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kembali unjuk gigi. Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas jalur hijau di sepanjang Boulevard jalan Piere Tendean, jadi target penertiban. Upaya ‘pembersihan’ lahan milik Pemkot Manado ini dilakukan Tim Gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado.

Informasi yang dihimpun media ini, penertiban bangunan guna ditata dalam menunjang program Pemkot Manado sebagai jalur hijau atau ruang publik yang ramah lingkungan. Terpantau, sejumlah bangunan tak berizin di sepanjang jalur hijau Boulevard, dibongkar Tim Gabungan termasuk puluhan bangunan semi permanen.

“Peringatan sudah beberapa kali disampaikan. Tindakan tegas ini terpaksa kami ambil untuk beberapa bangunan yang terlebih dahulu sudah diberikan surat peringatan. Penertiban ini kita lakukan agar kawasan jalur hijau ini steril dari bangunan-bangunan tak berizin, sehingga jalur hijau difungsikan sesuai peruntukannya,” tandas Kepala Satpol PP, Xaverius Runtuwene SIP, akhir pekan Lalu.

Kegiatan ini juga mencakup beberapa tempat usaha yang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), disegel karena tidak mengantongi ijin usaha. “Sesuai dengan aturan yang ada, sudah memberikan peringatan terlebih dahulu dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan dan tempat usaha agar mengurus ijin usaha,” tambah Kepala DPM-PTSP Jimmy Charles Rotinsulu, yang memimpin jalannya penertiban.

“Penertiban dan penyegelan ini sudah sesuai dengan prosedur, sebelum dilakukan kegiatan penertiban dilapangan terlebih dahulu melakukan rapat dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban bersama-sama di lapangan,” sambung Rotinsulu.

Ia pun kembali mengingatkan, kegiatan penyegelan dan penertiban bukan semata mata hanya gertakan, karena bila sampai jangka waktu yang ditentukan juga tidak mengurus izin sesuai dengan ketentuan, maka pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan tindakan penyegelan, penutupan tempat usaha dan penertiban bangunan liar yang tidak mengantongi IMB.

Agenda tersebut juga diikuti Kepala Bagian Hukum, Yanti Putri, SH MH, Camat Sario Handry Lasut dan Camat Wenang Donal Sambuaga.(fiena/*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting