Foto: Franny Sengkey
Terseret Penggelembungan Suara, Oknum KPPS Terancam Penjara
Amurang, MS
Dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakoni oknum penyelenggara Pemilu di Minahasa Selatan (Minsel), diseriusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Benang merah kasus itu tengah ditelusuri. Jika terbukti, pelaku terancam dipenjara.
Bawaslu Minsel mengungkap, kini sedang menelisik penemuan dan laporan dugaan penggelembungan suara yang menyeret oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Amurang.
Komisioner Banwaslu Minsel, Franny Sengkey yang ditemui wartawan menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman atas laporan tersebut, dengan cara mengumpulkan bukti.
"Sementara ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu. Memang sudah ada laporan dari Panwascam, dan saat ini sementara kami tindaklanjuti," ungkapnya.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Minsel ini, jika pengumpulan bukti telah rampung dikantongi, temuan tersebut akan langsung dibawa ke ranah hukum.
"Jika bukti-bukti sudah ada, kami akan langsung proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Intinya kami sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," tandasnya.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan jika kasus dugaan pencoblosan dua kali dalam Pemilu 2019 pada 17 Apil lalu sementara diproses oleh Bawaslu. Sejumlah orang saat ini sedang diperiksa dengan cara dimintai keterangan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Minsel.
"Saat ini, kami sementara mengambil keterangan yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Dan dalam waktu dekat, akan dapat diketahui siapa dalang dari aksi pencoblosan yang merusak tatanan demokrasi tersebut," tegas Sengkey. (serma)












































Komentar