60 TPS di Sulut PSU, Malonda: Paling Lambat 27 April


Manado, MS

 

Sederet pelanggaran tersaji pada puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Utara (Sulut). Pemungutan Suara Ulang (PSU) pun dipastikan akan digelar. Aturan memberi kesempatan hingga tanggal 27 April 2019.

 

Data yang diperoleh dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, PSU akan dilaksanakan di sejumlah TPS yang ada di beberapa kabupaten dan kota. 6 TPS di Kotamobagu, 5 TPS Talaud, 5 TPS Minahasa, 2 TPS Bolmut, 2 TPS Sangihe, 1 TPS Sitaro, 6 TPS Bitung, 4 TPS Tomohon, 4 TPS Minsel, 8 TPS Minut, 16 TPS Manado dan 1 TPS di Bolsel.

 

Komisioner Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu mengatakan, PSU memang harus dilakukan. "Ini adalah perintah Undang-Undang (UU)," tandasnya.

 

 Sementara, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menyampaikan, untuk jadwal PSU paling lambat 27 April. "Sebenarnya sesuai ketentuan dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara," jelas Malonda.

 

 Diketahui, rekomendasi PSU diberikan Bawaslu kabupaten dan kota untuk sejumlah TPS karena beberapa sebab. Di Sitaro misalnya, menurut Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot, TPS 2 di Kampung Buha Kecamatan Tagulandang Selatan direkomendasikan karena ada pemilih yang diberi kesempatan memilih padahal tidak memenuhi aturan.

 

”Dari hasil kajian berdasarkan UU, kami menemukan adanya pelanggaran yang terjadi yakni ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB serta tidak memiliki e-KTP diizinkan untuk memilih walau hanya berdasarkan Paspor. Inilah yang menjadi dasar pelanggaran sehingga direkomendasikan dilakukan PSU,” kata Malumbot, Selasa (23/4).

 

 Di Bolmut, TPS 2 Desa Bolangitang 1 dan TPS 1 Desa Bolangitang 2 direkomendasikan PSU karena kasus hampir serupa. “Di Bolangitang 2 karena terdapat 6 orang pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP namun tanpa surat pindah memilih. Di Desa Bolangitang 1 ada dua orang yang mencoblos dengan menggunakan KTP tanpa surat pindah memilih. Jadi mereka memilih dengan KTP tanpa form A 5,” ungkap Ketua Bawaslu Bolmut, Moh. Irianto Pontoh.

 

 Di Minut, PSU direkomendasikan di sejumlah TPS di Desa Gangga II dan Desa Serei karena kesalahan distribusi surat suara. “PSU dilakukan apabila terjadi kesalahan pendistribusian surat suara. Meski hal itu terjadi untuk satu suara saja. Untuk itu kami tetap menjaga agar Pemilu berjalan jurdil sehingga harus memenuhi aturan,” ungkap personil Bawaslu Minut, Rocky Ambar.

 

 Kondisi tersebut memantik reaksi khawatir sejumlah Caleg. Karena perubahan suara bisa saja terjadi. Karena itu, ketegangan pertarungan ulang antar Caleg di Dapil dimana ada TPS akan menggelar PSU, tak akan dapat dihindari.

 

Reaksi senada dari para Caleg juga meletup di Kota Manado yang kans mengelar PSU di belasan TPS. Persaingan sengit guna meraup suara sebanyak-banyaknya bakal tersaji.

 

 "Kami terlebih dulu berkoordinasi dengan KPU sore ini (kemarin, red) setelah Bawaslu memberikan rekomendasi PSU ini," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, Selasa (22/4) kemarin.

 

Diungkapkan, PSU telah direkomendasikan untuk 15 TPS yang tersebar di 5 kecamatan.

 

Menurut dia, PSU direkomendasikan untuk 10 TPS di Kecamatan Malalayang, 2 TPS di Tikala, 1 TPS di Tuminting, 1 TPS di Bunaken Laut dan 1 TPS di Kecamatan Mapanget.

 

Dibeberkan, Kecamatan Malalayang meliputi Kelurahan Kleak di TPS 12 dan 15, Kelurahan Malalayang I Barat pada TPS 3, TPS 6 serta TPS 9. Kelurahan Malalayang I di TPS 17. Sedangkan di Kecamatan Tuminting menyasar Kelurahan Sumompo TPS 13. Kecamatan Bunaken Laut di Kelurahan Bailang TPS 22, Kecamatan Mapanget Kelurahan Kairagi II TPS 16.

 

"PSU ini untuk pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota Manado," terangnya.

 

Ditegaskan, PSU direkomendasikan karena telah terjadi pelanggaran terhadap UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, pasal 372. “Jadi, didapati pemilih ber-KTP dapil berbeda atau bukan berasal di kecamatan sebenarnya. Di Kelurahan Bahu didapati kotak suara dalam keadaan terbuka,” beber Kawinda. (tim ms)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting