Ancaman Pidana Sasar Sejumlah ASN

Terjerat Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilu


Amurang, MS

 

Polemik dugaan pelanggaran Pemilu yang menjurus ke ranah pidana menyeruak di Tanah Nyiur Melambai. Sederet oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terseret. Kabar itu datang dari Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Jenis pelanggaran mencakup dugaan keterlibatan ASN yang getol mendukung salah satu calon legislatif hingga ASN yang kedapatan melakukan pencoblosan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda. Jika terbukti, ancaman penjara menanti.

Infromasi yang dirangkum, di Kabupaten Minsel ada dua oknum ASN yang terseret. Masing-masing berinisial IR alias Imelda dan ER alias Emi warga Desa Suluun Kecamatan Suluun-Tareran. Keduanya diduga telah melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali. Selain itu ada juga seorang warga SW alias Stenly.

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel Frany Sengkey mengatakan, laporan terkait keterlibatan dua oknum ASN dan seorang warga sipil yang kedapatan melakukan pencoblosan sebanyak dua kali sudah ditindaklanjuti. Pihaknya bahkan telah melakukan pembahasan bersama dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Sesuai laporan yang kami terima, terlapor IR dan ER diduga melakukan pencoblosan dua kali yakni di TPS 1 Desa Suluun Tiga dan di TPS 1 Desa Suluun Empat. Sementara untuk SW juga melakukan hal yang sama di TPS 2 dan 4 Desa Sulu. Kasus ini sudah sementara dalam proses," jelas Sengkey.

Akibat perbuatan yang dengan sengaja melakukan pencoblosan sebanyak dua kali, ketiga oknum tersebut terancam dijerat dengan pidana pemilu. "Dalam undang-undang Pemilu sudah sangat jelas disebutkan bahwa setiap wajib pilih hanya diberikan kesempatan satu kali memilih. Sehingga jika dalam pemeriksaan lanjutan ketiganya terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka akan dijatuhi hukuman pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Kabar keterlibatan ASN di Pemilu 2019 juga berhembus di Kabupaten Bolmut. Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Bawaslu setempat.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Karel Bangko, menyebut pihaknya secara resmi telah melaporkan beberapa oknum ASN yang secara nyata memenangkan salah satu caleg.

"Kasus yang kami laporkan ini terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Bintauna-Sangkub," terang Bangko saat ditemui di kantor Bawaslu Bolmut, Selasa kemarin.

Keterlibatan ASN menurutnya ditujukan untuk memenangkan salah satu Caleg Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut dan Caleg Provinsi Sulut salah satu partai politik. “Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, sehingga itu berdasarkan bukti-bukti yang cukup maka kami melaporkan beberapa oknum ASN tersebut,” tandas Bangko.

Tak hanya ASN, namun dia menyebut ada juga para Sangadi (Kepala Desa, red) yang bersama-sama terlibat dalam politik praktis tersebut. “Sebagai Pembina politik di desa seharusnya para Sangadi bersikap netral, namun sayangnya hal tersebut tidak dilakukan, sehingga itu kami meminta kepada pihak Bawaslu Bolmut untuk menseriusi persoalan ini,” kunci mantan Ketua Dekab Bolmut 3 Periode ini.

Komisioner Bawaslu Bolmut Ben Henser Enok, selaku kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, menyampaikan jika pihaknya membuka diri bagi seluruh masyarakat Bolmut yang akan melakukan pelaporan terkait indikasi kecurangan pemilu. “Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk akan diterima dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Enok. (servi/nanang)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting