Foto: Supriyadi Pangellu
Endus Penggelembungan Suara, Bawaslu Sulut Ancam Proses Pidana
TARING Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menajam. Praktik penggelembungan suara terdeteksi di wilayah jazirah utara Pulau Selebes. Jerat sanksi pidana bagi pihak yang melakukan aksi tersebut membahana.
Hal itu ditegaskan pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu. Menurut dia, tindakan ini adalah sesuatu yang tabuh dan melanggar undang-undang terkait penambahan dan pengurangan suara dalam pemilihan umum (pemilu). Baginya, masyarakat telah memberikan hak konstitusionalnya dengan menyalurkan hak untuk memilih, makanya tidak boleh diutak-atik.
"Masyarakat telah memilih si A, B dan C. Makanya, mohon bantuan peserta pemilu maupun caleg (calon anggota legislatif). Kalau ada pengurangan suara yang diyakini beserta bukti-bukti yang ada maka peserta pemilu, tolong disampaikan kepada jajaran kami. Kami akan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekali lagi penegasan tidak ada penambahan dan pengurangan," tegas Pangellu di ruang kerjanya, Selasa (23/4).
Seluruh elemen termasuk media, diharapkan bisa membantu terkait data-data. Bila terjadi perpindahan suara, maka peserta pemilu dimintanya untuk membawa bukti ke Bawaslu seperti C1. Bila sulit didapatkan maka paling tidak C1 plano. Paling tidak data ini disertai alat bukti. "Ada problem di lapangan C1 memang agak sulit didapati. Kalaupun sempat mendokumentasikannya kemudian direkap ditemukan ada perbedaan itu yang akan disandingkan kemudian kita akan diproses," tuturnya.
Penyelenggara pemilu yang terseret kasus penggelembungan suara ini selain diskualifikasi, pihaknya akan memproses pidana. Hal itu karena melanggar hak pilih seseorang. "Baru Bolmong (Bolaang Mongondow) yang melapor. Kami butuh bantuan juga seluruh pihak untuk mengawasi karena kita tidak bisa mengcover terkait teknis-teknis ini," pungkasnya.
Dia kembali menegaskan, perpindahan ini tidak dibenarkan apa pun bentuknya. Baik yang berbeda partai maupun di internal partai sendiri. "Bentuk apapun perpindahan surat suarat atau suara sah, jangankan beda partai bahkan di internal pun tidak bisa, ini melanggar regulasi. Secara prinsip etika demokrasi tidak bisa karena sudah dipercayakan si A dan kemudian dipindahkan ke B, tidak boleh,” semburnya.
"Bila ada keterlibatan, secara tegas awal sesudah pungut hitung, saya sudah memberikan warning kita akan proses etik juga. Kita kalau tidak mampu bina, dibinasakan saja. Bagaimana kita menghimbau peserta pemilu kalau ada keterlibatan penyelenggara. Silahkan, kalau ditemukan laporkan karena DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) ini objektif dalam menilai," sambungnya.
Senada dikatakan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. Dia mengungkapkan, mereka yang melakukan pengelembungan suara akan ditindak pidana. "Makanya kami minta kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk menaruh pegumuman di kelurahan supaya masyarakat tahu. Masyarakat bisa ikut mengawasi dan tahu mana suara yang mereka pilih," kuncinya.(arfin tompodung)












































Komentar