Foto: Suasana penghitungan di Aula Igmatius untuk Kecamatan Wenang dan di Kantor Sario, Senin (22/4) kemarin. (foto: devy kumaat)
Penghitungan Suara Kans Ke KPU
Manado, MS
Molornya tahap rekapitulasi tingkat kecamatan bakal menghambat pengumuman sehingga kondisi ini membuka peluang Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan ‘take over’.
Sebelum itu, penyampaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado sudah merekomendasikan adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS sudah. Dimana itu harus dilakukan 10 hari setelah penghitungan ulang muncul. "Belum seperti itu kami rasa, karena proses waktu penghitungan kecamatan masih berproses," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, ketika ditanyakan, Senin (22/4) kemarin.
Menurutnya, sejauh ini mereka melihat perjalanannya masih cukup kondusif sehingga ketepatan waktu bisa diperoleh.
Namun, dia tak menampik bisa ditangani plenonya oleh KPU, jika terjadi hambatan. "Bisa diselesaikan di kecamatan kelihatannya," imbuhnya meyakinkan.
Sementara itu, sampai malam suasana di kantor-kantor kecamatan masih terdengar menghitung suara. Rata-rata sudah menyelesaikan untuk proses pemilihan presiden dan masuk ke DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Dipastikan akan selesai lewat tengah malam.
Pelaksanaan suara hitung ulang (situng) itu sendiri masih berlangsung sampai Senin, (22/4) kemarin. Form C1 sebagai bukti suara, telah dibuka satu persatu dan telah berlangsung sejak Sabtu akhir pekan lalu dan di saat Paskah, Minggu (21/4) lalu, dan hanya Kecamatan Malalayang mulai untuk penghitungan suara presiden.
Terkait hal itu, Ketua DPC PDIP Manado Richard Sualang mengatakan, jika terjadi pengambilalihan oleh KPU, itu sah-sah saja. "Prosesnya harus demikian wajar dan sepenuhnya ditindaki oleh penyelenggara dalam hal ini KPU," ungkapnya. (devy kumaat)


















































Komentar