Temuan BPK-RI Perwakilan Sulut Atas LHP Tahun 2022 Sudah Ditindaklanjuti Pemkab Minsel



    

Amurang, MS 
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022 yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) yang langsung diterima oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH (FDW) pada tahun 2023 Lalu rupanya terdapat sejumlah temuan. Hanya saja hasil temuan yang didapat oleh tim dari BPK-RI perwakilan Sulut ini hanyalah temuan yang bersifat Non Finansial atau temuan atas sistem pengendalian interens bagi Pemerintah Daerah dan itu telah ditindaklanjuti oleh Pemda Minsel pada tahun 2023 lalu.
Menurut Kepala Inspektorat Minsel Hendra Pandeynuwu, temuan yang terdapat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Minsel. "Ada banyak rekomendasi seperti denda pekerjaan proyek fisik, pajak, beberapa rekomendasi pengendalian yang bersifat Non Finansial atau temuan atas sistem pengendalian interens," ujar Pandeynuwu. 
Ia mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin setelah kegiatan selesai satu tahun BPK akan audit hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Namun juga dilakukan pembinaan seperti jika terdapat temuan diminta segera menyelesaikan baik keuangan ataupun administrasi tetapi jika saat pemeriksaan tidak bisa diselesaikan maka mengikuti proses yang dituangkan dalam LHP dan diberi waktu 60 hari untuk penyelesaian.
Dia juga menjelaskan bahwa, beberapa temuan yang telah ditindaklanjuti yakni, Perihal atas penurunan Kas Daerah dari tahun sebelumnya, yang menggambarkan bahwa kondisi ini sebenarnya menurut Dia, sudah jauh lebih baik.
"Sebab hal ini dibuktikan bahwa, penyerapan anggaran atas semua semua belanja Program kegiatan yang ditargetkan dalam APBD 2022 mencapai 95 persen," jelasnya.
Lanjut Dia, sehingga sisa Kas di Bendahara penerimaan sebesar Rp. 38.714.747,10.
"Ini merupakan potret laporan keuangan per 31 Desember 2022, dimana Kas tersebut masih ada di rekening bendahara penerima. Dan saat itu Kas tersebut telah dipindahbukukan ke rekening RKUD pada bulan Januari 2023 lalu," jelasnya lagi.
Menurut Dia juga bahwa, sisa Kas di Bendahara Pengeluaran yakni Rp
468.713.699,50 yang telah dipindahbukukan pada bulan Januari 2023 lalu ke penerima.
"Justru itu kami tegaskan bahwa, itu bukan anjlok melainkan sisa pembayaran yang belum terdebitkan dari rekening bendahara dengan mengunakan Kas Daerah secara Online. Jadi menurunnya sisa Kas di Bendahara kas Dana Kapitasi JKN juga merupakan kondisi yang jauh lebih baik dari tahun - tahun sebelumnya, oleh karena itu, untuk penyerapan belanja sudah sesuai dengan program kegiatan yang di targetkan," tandasnya.
Jadi, lanjut Dia, menurunnya sisa Kas di bendahara Kas BOS juga merupakan kondisi yang jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Sementara itu, Kas lainnya sebesar  Rp. 2.164.365.167,79 dan itu juga telah dipindahbukukan ke penerima atau pihak ketiga pada bulan Januari 2023 lalu, jadi kondisi ini kami selaku Pemerintah Daerah menyebutnya dengan Outstanding atau terdapat sisa Kas pada Bendahara yang baru ditransfer ke penerima melewati tanggal pelaporan," tukasnya, sembari menambahkan bahwa, Pemerintah Daerah yang merupakan lembaga Non Profit sehingga apabila terdapat sisa Kas yang cukup besar akan menggambarkan kurangnya penyerapan atas target anggaran yang sudah ditetapkan pada tahun perkenaan sehingga dampak Program kegiatan tersebut tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Jadi hasil temuan LHP Minsel tahun 2022 lalu oleh BPK sudah kita tindaklanjuti, dan sudah tidak ada masalah lagi," tutupnya.(david masengi)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting