Pendamping Pemilih Disabilitas Rawan Pelanggaran


Manado, MS

 

Celah terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara menganga. Aksi nakal itu kans diperagakan pendamping penyandang disabilitas. Warning tegas pun dilontar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Kerawanan tersebut bisa terjadi jika orang partai politik (parpol) terlibat.

Bayang kelam itu dilihat jelas KPU Sulawesi Utara (Sulut). Karena itu parpol diminta tidak mengambil bagian untuk mendampingi pemilih disabilitas.

 

Anggota KPU Provinsi Sulut, Yessy Momongan mengungkapkan, polemik yang perlu diperhatikan dalam pemungutan suara ini adalah pendamping diminta oleh penyandang disabilitas sendiri. Hal yang ditakutkan, bila bersangkutan meminta dari saksi partai yang punya peluang mempengaruhi.

 

“Yang kita takutkan pendamping itu dari saksi partai dan ini tidak punya regulasi tegas. Saran kami, yang kita bangun persepsi bersama saksi partai tidak boleh jadi pendamping,” tegas Momongan dalam kegiatan KPU Sulut di Manado Convention Center, baru-baru ini. 

 

Menurutnya, kalau bisa yang menjadi pendamping adalah keluarga atau berdekatan rumah yang dapat dipercayai untuk masuk di bilik suara mencoblos. Makanya ia berharap, pihak Badan Pengawas Pemiliha Umum (Bawaslu) mengkaji kembali persoalan itu.

 

“Kalau parpol juga diganggu tugasnya untuk pendampingan ini berbahaya karena parpol juga harus ikut prosedur untuk pleno, untuk pemungutan. Kita butuh teman-teman Bawaslu melihat ini sebagai hal yang penting,” ucapnya.

 

Dirinya menegaskan, masalah ini perlu diusahakan supaya dapat diperhatikan. Harus ada kesepakatan untuk tidak menjadikan pihak parpol sebagai pendamping.

 

“Pendamping hanya dua, bisa dari penyelenggara pemilu, kemudian dari keluarga atau pihak lain bukan saksi di TPS (tempat pemungutan suara),” tuturnya.

 

Selanjutnya ia menjelaskan, untuk pendamping TPS harus mengisi formulir C-3. Ini untuk memastikan bahwa dia tidak akan menyebutkan apa yang dicoblos orang ini kepada pihak lain.

 

“Tidak boleh ada yang tahu. Siapapun dia. Yang tahu hanya ibu dan bapak itu misalnya, dan Tuhan. Tidak boleh ada di luar itu,” tutupnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting