Pencuri Kambuhan Diamankan Polsek Tombariri


Tomohon, MS
Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kambuhan di wilayah hukum Polsek Tombariri. Terduga pelaku, AI alias Aldo (21), seorang nelayan, telah ditangkap pada Minggu, 14 April 2024, di lokasi kuburan Desa Tambala, Tombariri.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/62/X/2023/SPKT/POLSEK TOMBARIRI/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 24 Oktober 2023, pelaku diduga terlibat dalam serangkaian kejahatan di wilayah tersebut. Korban dari salah satu tindak pidana ini adalah Annie W. Senewe (53), seorang wiraswasta dari Mimika Baru, Papua Tengah.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, menyatakan bahwa penangkapan AI alias Aldo merupakan hasil dari pengembangan selama enam bulan oleh Unit Reskrim Polsek Tombariri. Pelaku yang melarikan diri setelah kejadian pada Oktober 2023 akhirnya berhasil ditangkap di Desa Tambala.




"Pelaku telah mengakui serangkaian tindak pidana yang meliputi pencurian uang, parfum, snack, headset, tabung gas, peralatan elektronik, dan dokumen berharga di beberapa lokasi di sekitar Manado dan sekitarnya, " ujar Kasi Hubmas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh sembari mengatakan Pencurian terhadap Annie W. Senewe terjadi setelah pelaku merusak pintu rumah korban.

AI alias Aldo saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Tomohon dengan pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Personel Polsek Tombariri terus melakukan penyelidikan terkait barang bukti yang telah dijual oleh pelaku. (RommyKaunang) 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting