Foto: Plt Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N Lumowa SE
Lumowa : Ranperda Pajak dan Retribusi Lindungi Petani Captikus
Amurang, MS
Siapa bilang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) tidak berpihak kepada kepentingan para petani cap tikus. Tudingan tersebut justru salah besar dan berpotensi membodohi publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa SE yang menanggapi pernyataan politisi Golkar Roby Sangkoy polemik ranperda pajak dan retribusi yang baru.
Menurut polisi PDI-P itu, opini yang digiring di medsos seolah-olah kehadiran ranperda pajak dan retribusi yang digagas Pemkab Minsel itu tidak mengakomodasi kepentingan publik khusus petani captikus adalah propaganda politik kosong yang menyesatkan masyarakat.
"Justru sebaliknya perda pajak dan retribusi ini sangat-sangat mengakomodasi kepentingan petani captikus. Bebaskan tarif retribusi dari para penampung captikus. Bukankah itu adalah kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat petani captikus," tegas Lumowa.
Lumowa juga menjelaskan bahwa, melalui ranperda pajak dan retribusi ini para petani captikus atau penampung tidak lagi dikenakan retribusi minol.
"Yang harusnya bisa dibedakan. Kalau dulu penampung captikus dikenai retribusi minol, sekarang melalui ranperda ini tidak lagi dikenai biaya atau digratiskan. Kalau persoalan ijinnya tetap sama para petani captikus diberi ruang yang sama untuk mengurus ijin di dinas Perijinan (DPMPTSP)," tukasnya.
Di sisi lain Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh selintingan - selingan medsos yang menyesatkan.
Lumowa menjelaskan proses pembahasan Perda sudah melewati tahapan prosedur yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Perlu diketahui masyarakat bahwa, pembahasan perda ini sudah melalui mekanisme dan regulasi yang ada diantaranya, telah melibatkan stakeholder yaitu petani cap tikus dan utk jelasnya ini tahapannya :
Harmonisasi Raperda di kanwil kemenkumham
Penyampaian ke DPRD
Paripurna tkt 1 (pembentukan pansus)
Pembahasan antara pansus dan SKPD terkait (termasuk melibatkan stakeholder petani/penampung Mikol)
Paripurna tkt 2
Evaluasi (di kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan)
Terbit SK gubernur ttng hasil evaluasi
Rapat pansus bersama SKPD terkait dlm rangka tindak lanjut hasil evaluasi (dibuatkan berita acara)
Terbit SK pimpinan DPRD tentang tindak lanjut hasil evaluasi gubernur.
Penetapan perda.
Lumowa juga menegaskan bahwa, pada intinya sekarang petani cap tikus tetap bisa mengurus ijin pengusaha/penampung cap tikus.
"lebih menguntungkan Justru saat ini di pemerintahan Bupati Franky Donny Wongkar SH (FDW) retribusi sekarang tidak dipungut biaya lagi alias gratis," tukasnya.
Di sisi lain hal senada dikatakan oleh Anggota DPRD Minsel dari Fraksi PDI-P yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Verke Pumantow, Dia menjelaskan bahwa, ranperda dimaksud sudah memasuki tahapan finalisasi dari Kementrian dan Pemerintah Provinsi berdasarkan Evaluasi Kementrian Keuangan RI No. S-265/PK/PK.5/2023 & Kementrian Dalam Negeri No 900.1.13.1/21043 dan hasil evaluasi di Pemprov Sulut sesuai SK No 557 tahun 2023 tertanggal 22 Des 2023.
Dalam ranperda itu, menurut Pumantow terdapat rasionalisasi jenis retribusi daerah Kabupaten Minsel yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi soal izin tempat penampungan minuman beralkohol Pemkab Minsel tetap memberikan pelayanan perizinan. Tapi Pemkab tidak mengenakan retribusi," tambahnya.(david masengi)











































Komentar