Bagi-bagi Uang 300 Ribu, Pelaku Money Politik Ditangkap Tim Gakumdu Talaud


Melonguane, MS
Patroli Tim Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tangkap tangan seorang laki laki berinisial SM  bersama sejumlah uang yang diduga telah membagikan uang  kepada warga di Desa Sawang, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud. Selasa (13/2) malam.

Tim Sentra Gakkumdu Talaud melalui Ipda Yulham Azhar SH menjelaskan, awalnya Patroli Tim Penegakan  Hukum Terpadu (Gakumdu) Talaud pada hari Selasa (13/2) malam sekitar pukul 20.00 wita melewati jalanan di  Desa  Sawang.

"Melihat terdapat kerumunan orang  di salah satu Rumah dan setelah Tim dari Bawaslu Dan Gakkumdu mengecek kerumunan mendapati seorang lelaki tersebut melakukan Money Politik kepada warga dan didapati di tasnya terdapat 42 amplop berisikan uang Rp  300 ribu dan  daftar caleg DPRD Kabupaten inisial YM dari partai H tertulis nama penerima yang sudah trima 8 orang," ungkap Azhar.

Saat ini petugas telah mengamankan barang bukti dan penyelidikan lebih lanjut. "Atas kejadian ini, pelaku  terancam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan 48 juta," tutupnya.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Muhammad Chaidir mengatakan, Tim Gakkumdu bersama Bawaslu melaksanakan Patroli bersama dimasa tenang. "Untuk itu kami mengimbau kepada warga untuk menolak money Politik, Mari bersama menjaga Situasi Aman dan Damai serta Jurdil saat pelaksanaan Pemilu 2024," terang Kapolres. (jos tumimbang)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting