KPPS Rawan Disusupi Tim Sukses
Penyelenggara Pemilu Kans Terjerat Beragam Pelanggaran
Manado, MS
Aroma penyusupan ke tubuh penyelenggara pemilihan umum (pemilu) terendus. Proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tengah bergulir, dibidik tim sukses sejumlah calon legislatif (caleg). Warning tegas pun menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran.
Upaya memenangkan partai politik (parpol) dan caleg yang diusung, memaksa para pengurus parpol dan tim sukses caleg memeras otak. Berbagai cara pun dimainkan sebagai sebuah strategi demi memenangkan jagoannya. Termasuk menyusupi tubuh tim penyelenggara pemilu.
Sejumlah sumber yang diperoleh Media Sulut mengungkap, ada upaya yang dilakukan secara sistematis oleh tim sukses tertetu untuk memasukkan ‘orang’ mereka ke KPPS. Hal itu dilakukan demi menjaring pemilih ‘abu-abu’ bahkan penyandang disabilitas yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Tim kami akan berupaya memasukkan orang ke KPPS. Terutama kita akan ambil KPPS 7. Karena anggota KPPS 7 yang yang nantinya berpeluang mengatar pemilih bahkan mendampingi pemilih ke bilik suara,” bebernya.
Sumber juga mengungkapkan sejumlah modus yang akan dimainkan di dalam TPS agar bisa mempengaruhi pemilih. “Nanti pas mengantar pemilih, orang kita kan bisa membisikkan sesuatu. Biar cuma stenga bagara, mar bisa efektif. Karena banyak yang akan masuk ke TPS itu blank, nintau mo cucu apa. Ato so gugup kong so nintau mo pilih pa sapa. Ini akan kita maksimalkan,” jelasnya.
Menurutnya, tim sukses yang akan disusupkan ke KPPS adalah orang yang punya kemampuan dan keberanian untuk berkomunikasi tapi juga paham konteks. “Torang pe orang kan so tau mana tu jelas mo pilih pa sapa dengan mana yang masih abu-abu di kampung, di kompleks pa dia ja tinggal akang. Torang so ada data itu nanti,” tutur sumber.
Strategi tim sukses untuk memenangkan jagoannya dibeberkan sumber lain. Aparat Sipil Negara (ASN) akan jadi ujung tombak mereka di TPS. “ASN-ASN kan banyak yang mendaftar sebagai KPPS. Bahkan ada yang didorong oleh ‘bos’. Jadi mereka akan ikut berjuang untuk memenangkan caleg-caleg kita,” kata sumber.
“Para ASN itu rata-rata tokoh masyarakat, tokoh agama. Pokoknya punya pengaruh lah di lingkungan mereka. Jadi akan sangat efektif mereka untuk ikut mempengaruhi pemilih di TPS nanti,” sebut sumber yang diketahui merupakan pengurus parpol penguasa di salah satu kota di Sulawesi Utara (Sulut).
WARNING TEGAS UNTUK PENYELENGGARA
Panasnya konstalasi politik pemilu akhir-akhir ini mengharuskan penyelenggara untuk bekerja hati-hati dan serius. Warning itu ditegaskan Ferry Liando, sosok yang aktif mengamati dan mengkritisi persoalan politik dan pemerintahan di wilayah Sulut.
Menurutnya, ke depan masih banyak cara yang bisa dilakukan para celeg atau pun tim sukses untuk mendapatkan keuntungan electoral. Termasuk mengintervensi penyelenggara ataupun menitipkan tim sukses menjadi penyelenggara.
“Hal yang harus dilakukan penyelenggara, baik KPU atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) adalah perlu membuat pemetaan terkait pelanggaran yang berpotensi muncul dalam setiap tahapan. Misalnya saat sedang dalam tahapan akhir rekrutmen KPPS dan pengawas TPS. Proses ini berpotensi muncul,” tandasnya.
Ketua Jurusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) ini mengungkapkan, ada begitu banyak celah pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses tersebut. Ia pun menegaskan soal profesionalitas KPPS. Sebuah kerja berat yang harus dipikul KPU untuk menjaring secara ketat para penyelenggara di TPS.
“Sebab bisa saja tidak dilakukan dengan hati-hati sehingga bisa disusupi masyarakat yang bisa saja sebagai tim sukses dari caleg. Anggaran pemilu sekitar 24 triliun rupiah yang akan digunakan untuk pelaksanaan pemilu akan menjadi sia-sia kalau ternyata petugas KPPS tidak profesional,” ucapnya.
“Energi yang terkuras berdebat soal mekanisme dan prosedur pemilu tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada perhatian khusus bagi petugas KPPS,” sambungnya.
Liando juga mengungkap, pengalaman di Pemilu 2014, banyak pelanggaran terjadi di TPS karena profesionalisme KPPS yang buruk. Ada yang disebabkan karena kelalaian atau ketidaktahuan (humman eror) dan ada yang terjadi karena kesengajaan (by disgn).
“Pemilu 2019 akan dilakukan secara serentak antara pemilihan DPR, baik DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, DPR RI, DPD RI dan Pilpres. Dengan demikian akan ada banyak formulir yang harus diisi oleh KPPS. KPPS harus menulis rekap pemilu sejumlah 16 rangkap untuk masing-masing partai. Belum lagi keperluan hitung cepat di dalam kotak, arsip KPPS, pengumuman di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS), sehingga total menjadi 21 rangkap. Dan itu semua akan ditulis tangan,” papar Liando soal sederet tantangan yang akan dihadapi KPPS nanti.
Dari gambaran itu, ia memastikan jika KPPS tidak kuat fisik, umurnya sudah tua, kemungkinan akan kesulitan melakukan pengisian angka secara utuh.
“Ada kejadian di suatu daerah, karena waktu terbatas dan ketidakmampuan KPPS mengisi formulir, maka KPPS meminta saksi untuk mengisi sendiri. Dan yang terjadi adalah perbedaan data yang dimiliki saksi dengan hasil perhitungan di TPS,” beber Liando.
Ia juga menjelaskan, ada ketentuan baru bagi KPPS bahwa yang sudah dua kali menjabat sebagai KPPS tidak diperkenankan lagi untuk diterima menjadi KPPS dalam Pemilu 2019 ini. Dengan demikian akan ada KPPS yang sama sekali baru dan belum berpengalaman.
Di satu sisi, ruang bimbingan teknis (bimtek) bagi KPPS selama ini dinilai tidak efektif untuk menghasilkan penyelenggara yang benar-benar berkapasitas.
“Kegiatan bimtek selama ini kerap tidak efektif karena tidak semua KPPS dalam satu TPS diikutsertakan dalam bimtek. Paling hanya ketuanya. Sementara mekanisme bimtek sering tidak efektif karena semua KPPS dikumpul dalam satu gedung ketika materi diberikan. Pasti tidak semua menyerap materinya dengan baik,” jelas Liando.
Disusupinya KPPS oleh kepentingan pihak tertentu, diakui merupakan salah satu pelanggaran yang kerap terjadi pada pemilu.
“Pelanggaran lain yang kemudian terjadi, banyak pelanggaran karena ada kepentingan tertentu bagi KPPS yang ingin memenangkan calon tertentu. Rupa-rupa modus bisa dilakukan yakni tidak menyebarkan formulir c 6 pada pemilih tertentu, memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak berhak, memberi kesempatan pemilih memilih dua kali, mark up atau mark down suara dan lain-lain,” ulas Liando.
Ruang pilihan untuk menjaring KPPS profesional sangat sempit. Honor kecil yang tidak sebanding dengan beban kerja yang akan dipikul, ikut memicu keengganan orang untuk mendaftar sebagai KPPS.
“Memang tidak gampang untuk memilih KPPS yang profesional. Tidak banyak yang mendaftar karena honornya sangat kecil sementara volume dan sebagainya, resiko pekerjaan sangat berat. Karena tidak banyak yang daftar maka sangat terbatas referensi untuk memilih yang betul-betul profesional,” kunci Liando.
KPU TEGASKAN SELEKSI KPPS SESUAI ATURAN
Beragam cara yang akan diterapkan tim sukses caleg tertentu untuk penetrasi ke KPPS akan diantisipasi penyelenggara pemilu. Keterlibatan ASN akan dicermati. KPU menegaskan, proses seleksi secara ketat akan diterapkan demi menghasilkan KPPS yang profesional dan berintegritas.
“Tidak ada larangan bagi ASN untuk jadi penyelenggara pemilu tapi harus betul-betul dipastikan mereka yang kita rekrut benar-benar independen, berintegritas,” aku Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh.
Walau demikian, KPU berharap semua pihak bisa terlibat aktif untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam proses penerimaan KPPS.
“Kemudian di TPS kan ada pengawas TPS, ada saksi. Jadi semua pihak mengawasi. Prinsipnya itu,” ujarnya.
Mewoh mengklarifikasi soal potensi adanya oknum-oknum ‘titipan’ yang bisa memainkan penyandang disabilitas yang butuh pendampingan. Ia menampik jika pemilih disabilitas bisa dimanfaatkan.
Menurutnya, pemilih disabilitas akan didampingi orang yang dipercaya. Surat pernyataan menjadi salah satu syarat yang akan ditandatangani oleh pendamping.
“Penyandang disabilitas itu kalau memang membutuhkan pendampingan, akan didampingi tapi yang akan mendampingi harus membuat surat pernyataan bahwa tidak akan membocorkan pilihannya. Kalau mengarahkan, memaksa untuk memilih, ada pasal pidananya. Kalau ada orang per orang yang akan memaksakan untuk memilih dengan cara kekerasan, itu ada pidananya,” tandas Mewoh.
Lebih lanjut dijelaskan, yang akan memilih pendamping bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan adalah pihak yang bersangkutan. “Siapa yang ia inginkan mendampinginya, dia yang tentukan. Kalau memang tidak ada yang akan mendampingi, itu baru kita siapkan petugas KPPS. Tapi prinsipnya dia yang akan menentukan. Apakah kakaknya, adiknya tapi harus membuat surat pernyataan,” terangnya.
Mewoh memastikan, KPU tidak akan mengakomodir orang-orang yang tidak independen sebagai KPPS. “Termasuk anggota atau pengurus partai politik tidak bisa jadi KPPS. Mereka yang sudah pernah bermasalah di masa lalu pun tidak bisa. Nanti kan ada rekam jejak. Kalau ada orang-orang diduga pernah jadi anggota partai, tim kampanye, tim sukses, akan diwawancara khusus,” tegasnya.
“Ada batas dua periode bagi penyelenggara. Yang Sudah dua periode, tidak bisa lagi. Bekas penyelenggara yang pernah bermasalah kan juga ada data di KPU. Apalagi yang pernah diberhentikan. Termasuk mereka yang pernah bersaksi dengan peserta pemilu itu ada data,” kuncinya.
Senada ditandaskan komisioner KPU Provinsi Sulut lainnya, Salman Sahelangi. Menurutnya, calon anggota KPPS diumumkan ke publik. Masyarakat bisa melakukan koreksi jika ada yang diduga pernah menjadi anggota partai politik atau tim sukses caleg tertentu.
“Ada masa tanggapan masyarakat bagi anggota KPPS yang direkrut sampai 27 Maret 2019. Perekrutan KPPS termasuk penambahan dua tenaga keamanan berakhir 27 Maret 2019. Tenaga keamanan itu seperti hansip atau linmas. Mereka direkrut dari masyarakat,” jelasnya.
Cara KPU mengantisipasi ‘titipan-titipan’ ke KPPS adalah dengan merekrut berdasarkan regulasi. “Sesuai aturan, tidak ada anggota parpol, tidak ada tim sukses dan kita buka klarifikasi. Jadi kalau ditemukan dugaan mereka terlibat sebagai anggota parpol, tim sukses, kalau terbukti mereka akan diberhentikan dan diganti dengan yang lain. Jadi, diklarifikasi dulu. Kalau proses ini tidak dilakukan PPS maka akan ditangani oleh KPU,” pungkasnya. (rikson karundeng/arfin tompodung)













































Komentar