Kawal Putusan KASN, Bawaslu Pasang Badan


BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nyiur Melambai tak gentar. Terkait kasus pelanggaran pemilihan umum (pemilu) yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN), lembaga penyelenggara pesta demokrasi ini memastikan tidak pandang bulu. Itu termasuk mengawal putusan yang akan diluncurkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).   

 

Demikian pimpinan Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi. Menurut dia, terkait eksekusi untuk ASN yang terseret pelanggaran pemilu adalah hak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Sekretaris Daerah (Sekda). Hanya saja menurutnya,  Bawaslu punya hak untuk mengetahui putusan dari KASN. "Terkait dengan putusan KASN untuk merekomendasikan kepada PPK, maka kami juga punya kewenangan untuk melihat keputusan tersebut. Karena muara hasil proses rekomendasi itu dari kami," tegas Humagi, belum lama.

 

Kalau sanksi untuk PPK yang tidak melakukan eksekusi, menurutnya, bukan lagi kewenangan Bawaslu. Melainkan, kewenangan KASN. Masalah ini di bawah koordinasi dan pengawasan lembaga terkait ASN seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). "Kita tidak bisa bilang loh kenapa kalian tidak putus-putus. Bawaslu tidak bisa masuk ke wilayah itu, karena punya regulasi sendiri," ungkapnya.

 

Meski begitu, ia menegaskan lagi, pihaknya akan tetap mengawasi hasil putusan KASN. Hal itu karena Bawaslu adalah lembaga yang menjadi pintu masuknya kasus tersebut. "Pintu satu-satunya yang bisa melakukan proses ini yaitu dugaan pelanggaran pemilu atas ASN, adalah Bawaslu," kunci dia.(arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting