Foto: Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh Bawaslu Sulut.
Petinggi Unima Dihadirkan Dalam Pemeriksaan Akhir
Sidang Kasus FER Berlanjut
Laporan: Arfin Tompodung
Kasus dugaan pelanggaran administratif yang menyeret calon legislatif (caleg) Felly Estelita Runtuwene (FER), terus melangkah ke babak baru. Sidang lanjutan yang digulir Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (20/3) kemarin, menghadirkan saksi dari pihak Universitas Negeri Manado (Unima).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Herwyn Malonda itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulut. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Malonda didampingi anggota majelis lainnya yakni Mustarin Humagi dan Supriyadi Pangellu.
Kali ini pihak Unima dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di perguruan tinggi yang berlokasi di Tondano itu.
Prof DR Deitje Katuuk, Ketua LPPPM Unima Prof Revolson Mege, Dekan FBS Unima Dr Donal Ratu, Ketua Panitia KKN Jantje Nangi dan moderator kegiatan Recky Sendouw PhD, satu per satu memberi keterangan.
Pihak terlapor menyampaikan, semua saksi yang memberikan keterangan mengaku jika FER tidak melakukan unsur kampanye.
“Dari kelima pihak terkait mengatakan, tidak ada kegiatan kampanye pada saat pembekalan di Unima. Ibu Felly Runtuwene tidak pernah menyosialisasikan diri sebagai anggota DPR-RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia),” tutur Denny Rompas, juru bicara kuasa hukum FER.
Selain itu ia menerangkan, tentang alat-alat bukti kotak kardus dan sebagainya, membenarkan FER tidak terbukti melakukan kampanye. Karena saat pembagian kotak kardus tersebut, belum diketahui isinya seperti apa.
“Pembagian kotak kardus tapi isinya tidak tahu, tidak ada tulisan-tulisan terkait parpol (partai politik) dalam hal ini Partai Nasdem (Nasional Demokrat) atau caleg DPR-RI Ibu Felly Runtuwene,” jelasnya.
“Pihak terkait yang dihadirkan sebagai saksi saat ini, semua mengatakan bahwa tidak ada kegiatan kampanye dalam kegiatan KKN. Jadi itu dari keterangan pihak terkait. Fakta persidangan bahwa tidak ada hal-hal yang terhubung dengan kegiatan kampanye dari terlapor,” lanjut Rompas.
Sementara, Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh selaku pelapor menyampaikan, saat sidang pihaknya tidak banyak mengeksplor tentang mengapa saksi diundang dalam persidangan. Mereka ingin menegaskan bahwa saat itu benar-benar terjadi pelanggaran pemilu di lingkungan perguruan tinggi.
“Majelis Ketua tadi (kemarin, red) sudah menyampaikan bahwa ada penjelasan pasal 280 huruf H, terkait lembaga pendidikan bisa mengundang peserta pemilu. Bisa presiden, perorangan, apalagi caleg. Dengan mekanisme tidak boleh ada atribut, atau sesuatu yang mencitrakan diri dari peserta pemilu. Jelas dalam penjelasan tadi, kami tidak akan mengeksplor mengapa dia (FER, red) diundang. Yang ingin kami tahu tadi bahwa ada fakta Ibu Felly ada di Unima, lalu pemberian jam dinding. Ia, semua dijawab. Itu saja dijawab dan benar fakta itu,” papar Umboh.
Jadi menurutnya, di sini ada tata cara atau mekanisme yang dilanggar. Caleg menurutnya bisa datang di kampus, asalkan tanpa embel-embel bahan kampanye. “Itu kan tatacaranya begitu dan dilanggar. Faktanya kan ada aktivitas penyebaran bahan kampanye di fasilitas pendidikan. Tidak bisa begitu, harus ada sanksi administratif dan pihak Unima menjawab kebutuhan kami (Bawaslu, red),” terangnya.
“Kan sesuai keterangan saya bertanya, ‘Ibu Felly atau terlapor itu menyerahkan jam itu kepada 17 penanya’. Lalu dirubah lagi saya tanya, ia? Pemberi keterangan jawab, ‘Oh, bukan’. Sebagian besar katanya diberikan oleh staffnya. Berarti kan sebagiannya diberi Ibu Felly. Ketiga (pertanyaan ketiga, red), dia rubah jawabannya, oh tidak Ibu Felly tidak menyerahkan. Ini pihak majelis harus mencatat. Biasanya keterangan pertama paling benar, Pak Sendouw (Recky Sendouw) itu yang PhD mengatakan bahwa Ibu Felly menyerahkan jam itu. Memang dia (Sendouw, red) katanya yang bertanya, ‘ada souvenir?’ Dibilang ada. Nanti juga kita akan lihat apa ada pelanggaran lainnya terkait netralitas ASN atau apa,” pungkasnya.
Menurut Umboh, keterangan dari Sendouw itu berubah-ubah. Saat sidang dijelaskan merupakan inisiatifnya, tapi sebelumnya waktu diklarifikasi, dia katakan mereka yang bawa souvenir itu. “Tadi dia mengaku bahwa dia yang inisiatif bertanya ada souvenir. Kemudian dalam keterangannya (kemarin, red), Ibu Felly yang berikan kepada beberapa penanya (souvenir kardus berisi jam dinding, red). Kemudian diralat sampai 3 kali,” kuncinya.
Majelis sidang telah melakukan pengesahan bukti-bukti. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (21/3) hari ini, dalam agenda penyampaian kesimpulan dari kedua pihak.
“Besok (hari ini, red) akan ada kesimpulan dari masing-masing pihak. Terlapor dan pelapor memasukkan kesimpulan. Hari Senin keputusan,” jelas anggota majelis, Supriyadi Pangellu yang juga anggota Bawaslu Sulut. (*)













































Komentar