Foto: Ferdinand Monno Turang SSos dan Drs Johny Runtuwene DEA
Dituding APBD P 2023 Ilegal, 2 Politisi PDIP Turang-Runtuwene Angkat Suara
Tomohon, MS
Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan
(APBD-P) Kota Tomohon Tahun 2023 pada Rabu (27/9) lalu, ternyata tidak happy ending. Faktanya, beredar kabar bahkan
terpublis jika ada oknum anggota dewan Kota Tomohon menilai jika produk APBD-P
2023 tidak sah alias ilegal lantaran tidak korum, dan mendapat reaksi dari
anggota dewan yang pro atas APBD tersebut.
Adalah Ferdinand Monno Turang S Sos yang merasa masih
tercatat sebagai anggota Dewan Kota Tomohon, pasca belum adanya penetapan dalam
sidang untuk Pergantian Antar Waktu, angkat bicara soal tudingan bahwa produk
APBD P tersebut ilegal.
“Selaku anggota DPRD Kota Tomohon meminta kepada
masyarakat supaya jangan sampai termakan dengan isu yang ada sekarang dengan
mengatakan bahwa produk hukum DPRD Kota Tomohon terkait APBD P 2023 tidak
legal. Perubahan APBD 2023 adalah kepentingan rakyat dan bukan kepentingan
kelompok atau partai politik tertentu apalagi pribadi, Sehingga tidak perlu
membuat sensasi yang kontra produktif terhadap proses yang telah dilaksanakan
yang sudah sesuai dengan aturan," ujar Turang yang kini mencalonkan diri anggota
dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tahun 2024 mendatang.
Menurut Turang juga bahwa yang terpenting adalah
tanggung jawab yang diberikan Rakyat kepada Anggota DPRD Tomohon harus
dikedepankan.
"Yang terpenting sekarang adalah tanggung
jawab moral untuk mengedepankan kepentingan masyarakat," tuturnya sembari menyinggung
kepada anggota DPRD lainya yang pada penetapan tidak ada di ruang sidang dengan
mengatakan sebaiknya mereka yang menolak untuk tidak menggunakan APBD Perubahan.
"Kalau tidak menyetujui atau bahkan tidak
mengakui perubahan APBD P 2023 silahkan saja melakukan apa yang dianggap perlu,
akan tetapi lebih terhormat bilamana ada pihak yang bersikap tidak menyetujui
sebaiknya tidak menggunakan APBD perubahan tersebut sebagai sikap kesatria.
Jadi fair aja," ujarnya.
Sementara itu menurut Wakil Ketua DPRD Kota
Tomohon Drs. Johny Runtuwene yang juga turut dituding menyalahi aturan karena
melanjutkan sidang, terpaksa angkat suara. Menurut Runtuwene, bahwa 2 (dua)
orang Anggota Banggar atas nama James Kojongian dan Mono Turang memiliki legal
standing dalam pembahasan P-APBD 2023 bersama TAPD karena nama mereka berdua
jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini.
“Bukan tanpa alasan, bahwa sampai dengan detik
ini saya tidak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada SK DPRD yang
baru yang mengganti keanggotaan mereka dari AKD Banggar. Jadi dapat kami nilai
pula bahwa kedudukan mereka berdua di dalam Badan Anggaran DPRD adalah sah dan
beralasan menurut hukum.
Yang kedua, lanjut ASN yang kini berkiprah di
panggung politik itu, menyangkut pelaksanaan paripurna P-APBD 2023 bahwa dirinya
bersama Erens Kereh selaku Pimpinan DPRD dan teman-teman Anggota DPRD yang
hadir memandang bahwa paripurna itu ditutup secara ilegal dan cacat hukum
sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kita semua statusnya setara dan sama yakni
Anggota DPRD. Hanya kebetulan saja saya dan pak Erens duduk di dalam AKD
Pimpinan DPRD, pak Mono duduk di dalam AKD Banggar, dan pak James duduk di
dalam AKD Banmus, dimana kita mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang
telah diatur dalam Tatib. Satu yang perlu digarisbawahi bersama bahwa kita di
DPRD ini bukan atasan-bawahan dan tidak saling membawahi satu sama lain,” tutur
Runtuwene.
Dirinyapun sedikit menjelaskan tentang aturan dalam
PP 12/2018 khususnya Pasal 33 poin a yang disebutkan itu adalah Pimpinan DPRD
bukan menyebut Ketua DPRD bukan pula Wakil Ketua DPRD, tetapi Pimpinan DPRD.
Apa bunyinya? Bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memimpin rapat
DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.
“Jadi saya dan pak Erens selaku Pimpinan DPRD
bukan hanya mempunyai tugas tetapi juga mempunyai wewenang yang sama dan setara
untuk memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.
Apalagi kita ini kolektif kolegial (Pasal 35 PP 12/2018). Sehingga harus
dipahami pula bahwa paripurna tingkat II ini tidak dapat ditutup secara sepihak
oleh karena jikalau sudah ditutup itu berarti sudah harus menghasilkan
keputusan rapat, apakah menyetujui bersama atau tidak menyetujui (menolak)
Ranperda P-APBD 2023 tersebut (Pasal 9 ayat 4 PP 12/2018),” jelasnya.
Runtuwene pun mengatakan Ini logika hukum
sederhana, sudah jelas dalam Tatib bahwa rapat paripurna Ranperda P-APBD 2023
output-nya pengambilan keputusan bukan hanya bersifat pengumuman (Pasal 93 PP
12/2018). Perdebatan, silang pendapat, dan hujan interupsi adalah suatu
dinamika politik di dalam lembaga politik. Itu adalah hal yang biasa terjadi.
Seharusnya kalau yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk memimpin rapat,
serahkan saja kepada dirinya bersama dengan Erens Kereh lalu kemudian silahkan
walk out.
“Bahwa adanya pernyataan yang antara lain mengatakan
“sidang sudah ditutup oleh pimpinan, jadi paripurna sudah selesai dan peserta
sidang sudah berhak untuk pulang.” adalah bukan atas nama Pimpinan DPRD
melainkan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan oleh karena 3 (tiga) orang
Pimpinan DPRD tidak pernah membicarakan apalagi menyepakati hal tersebut. Kalau
pun memang ada pembicaraan ke arah situ, secara tegas saya akan tolak. Karena
itu merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Tatib atau malah dapat
dianggap melanggar Tatib (Pasal 33 PP 12/2018),” terangnya sembari mengatakan
“Dan yang terakhir, jangan merasa pendapatmu lah
yang paling benar. Karena yang menentukan cacat tidaknya atau sah tidaknya
bukanlah mereka bukan pula saya, tetapi ada lembaga yang berwenang secara
atributif untuk memutuskan cacat tidaknya atau sah tidaknya keputusan
persetujuan tersebut dan itu berada di tangan lembaga yudikatif bukan di
eksekutif dan bukan pula di legislatif,” kuncinya.
Sementara itu Richard Nelwan (40) warga Woloan mengatakan
ada baiknya para elit politik teristimewa yang duduk sebagai wakil rakyat untuk
sama sama mengsukseskan apa yang dianggarkan untuk kesejahteraan masyarakat dan
pembahasan APBD jangan dibuat molor.
“Anggota Dewan saat ini adalah perwakilan rakyat,
kalau program pemerintah Kota Tomohon saat ini diperuntukan bagi kepentingan
masyarakat, baiknya didukung dan disetujui saja, jangan justru menyeret
pemikiran rakyat yang awam ini untuk membenci Pemerintah. Apalagi kita tahu
bersama, bahwa pemerintah saat ini telah membawa perubahan siknifikan baik
pembangunannya maupun bantuan sosial yang ada sesuai program,” ujar Pria yang
kini hendak menyelesaikan studi S2 Hukum di salah satu universitas ternama di Manado
itu.
Dia pun mengajak kepada masyarakat untuk disisa masa
kepemimpinan Walikota Tomohon Caroll Senduk, agar didukung karena semua bentuk
pertanggungjawaban Pemerintah Kota Tomohon diawasi oleh Lembaga Negara resmi ,
namun kritik dan saran untuk terciptanya Tomohon yang bebas korupsi juga harus
menjadi tanda awas untuk diadakan pengawasan.
“Kita dukung pemerintah saat ini, tetapi juga
pengawasan kita juga bersama sama. Sebab selain masyarakat ada lembaga resmi
yang mengawasi tentang keuangan daerah yang dirancang dalam APBD. Ada KPK, BPK,
ada inspektorat, ada Kejaksaan, dan Polisi. Terkait dengan legalitas APBD P
2023 ini, juga perlu untuk dicermati lagi agar tidak terlihat konyol mereka
para anggota dewan yang duduk disana saling “serang” dan tidak memberikan
solusi cuma mencari sensasi untuk mengejar popularitas suatu kelompok,” tutur
pria berbadan kekar itu.
Diketahui, Penetapan APBD Perubahan sudah
melewati sebuah proses yang panjang dan sangat alot antara Pemerintah Kota
Tomohon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang secara
resmi menetapkan APBD-P Tahun 2023 untuk dievaluasi ke propinsi dan ditetapkan
sebagai perubahan anggaran Tahun 2023 untuk kota Tomohon.(rommykaunang/*)











































Komentar