Dituding APBD P 2023 Ilegal, 2 Politisi PDIP Turang-Runtuwene Angkat Suara


Tomohon, MS

Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tomohon Tahun 2023 pada Rabu (27/9) lalu, ternyata tidak happy ending. Faktanya, beredar kabar bahkan terpublis jika ada oknum anggota dewan Kota Tomohon menilai jika produk APBD-P 2023 tidak sah alias ilegal lantaran tidak korum, dan mendapat reaksi dari anggota dewan yang pro atas APBD tersebut.  

Adalah Ferdinand Monno Turang S Sos yang merasa masih tercatat sebagai anggota Dewan Kota Tomohon, pasca belum adanya penetapan dalam sidang untuk Pergantian Antar Waktu, angkat bicara soal tudingan bahwa produk APBD P tersebut ilegal.

“Selaku anggota DPRD Kota Tomohon meminta kepada masyarakat supaya jangan sampai termakan dengan isu yang ada sekarang dengan mengatakan bahwa produk hukum DPRD Kota Tomohon terkait APBD P 2023 tidak legal. Perubahan APBD 2023 adalah kepentingan rakyat dan bukan kepentingan kelompok atau partai politik tertentu apalagi pribadi, Sehingga tidak perlu membuat sensasi yang kontra produktif terhadap proses yang telah dilaksanakan yang sudah sesuai dengan aturan," ujar Turang yang kini mencalonkan diri anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tahun 2024 mendatang.   

Menurut Turang juga bahwa yang terpenting adalah tanggung jawab yang diberikan Rakyat kepada Anggota DPRD Tomohon harus dikedepankan.

"Yang terpenting sekarang adalah tanggung jawab moral untuk mengedepankan kepentingan masyarakat," tuturnya sembari menyinggung kepada anggota DPRD lainya yang pada penetapan tidak ada di ruang sidang dengan mengatakan sebaiknya mereka yang menolak untuk tidak menggunakan APBD Perubahan.  

"Kalau tidak menyetujui atau bahkan tidak mengakui perubahan APBD P 2023 silahkan saja melakukan apa yang dianggap perlu, akan tetapi lebih terhormat bilamana ada pihak yang bersikap tidak menyetujui sebaiknya tidak menggunakan APBD perubahan tersebut sebagai sikap kesatria. Jadi fair aja," ujarnya.

 

 

Sementara itu menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene yang juga turut dituding menyalahi aturan karena melanjutkan sidang, terpaksa angkat suara. Menurut Runtuwene, bahwa 2 (dua) orang Anggota Banggar atas nama James Kojongian dan Mono Turang memiliki legal standing dalam pembahasan P-APBD 2023 bersama TAPD karena nama mereka berdua jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini.

“Bukan tanpa alasan, bahwa sampai dengan detik ini saya tidak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada SK DPRD yang baru yang mengganti keanggotaan mereka dari AKD Banggar. Jadi dapat kami nilai pula bahwa kedudukan mereka berdua di dalam Badan Anggaran DPRD adalah sah dan beralasan menurut hukum.

 

Yang kedua, lanjut ASN yang kini berkiprah di panggung politik itu, menyangkut pelaksanaan paripurna P-APBD 2023 bahwa dirinya bersama Erens Kereh selaku Pimpinan DPRD dan teman-teman Anggota DPRD yang hadir memandang bahwa paripurna itu ditutup secara ilegal dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kita semua statusnya setara dan sama yakni Anggota DPRD. Hanya kebetulan saja saya dan pak Erens duduk di dalam AKD Pimpinan DPRD, pak Mono duduk di dalam AKD Banggar, dan pak James duduk di dalam AKD Banmus, dimana kita mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang telah diatur dalam Tatib. Satu yang perlu digarisbawahi bersama bahwa kita di DPRD ini bukan atasan-bawahan dan tidak saling membawahi satu sama lain,” tutur Runtuwene.

Dirinyapun sedikit menjelaskan tentang aturan dalam PP 12/2018 khususnya Pasal 33 poin a yang disebutkan itu adalah Pimpinan DPRD bukan menyebut Ketua DPRD bukan pula Wakil Ketua DPRD, tetapi Pimpinan DPRD. Apa bunyinya? Bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.

“Jadi saya dan pak Erens selaku Pimpinan DPRD bukan hanya mempunyai tugas tetapi juga mempunyai wewenang yang sama dan setara untuk memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. Apalagi kita ini kolektif kolegial (Pasal 35 PP 12/2018). Sehingga harus dipahami pula bahwa paripurna tingkat II ini tidak dapat ditutup secara sepihak oleh karena jikalau sudah ditutup itu berarti sudah harus menghasilkan keputusan rapat, apakah menyetujui bersama atau tidak menyetujui (menolak) Ranperda P-APBD 2023 tersebut (Pasal 9 ayat 4 PP 12/2018),” jelasnya.

Runtuwene pun mengatakan Ini logika hukum sederhana, sudah jelas dalam Tatib bahwa rapat paripurna Ranperda P-APBD 2023 output-nya pengambilan keputusan bukan hanya bersifat pengumuman (Pasal 93 PP 12/2018). Perdebatan, silang pendapat, dan hujan interupsi adalah suatu dinamika politik di dalam lembaga politik. Itu adalah hal yang biasa terjadi. Seharusnya kalau yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk memimpin rapat, serahkan saja kepada dirinya bersama dengan Erens Kereh lalu kemudian silahkan walk out.

“Bahwa adanya pernyataan yang antara lain mengatakan “sidang sudah ditutup oleh pimpinan, jadi paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang.” adalah bukan atas nama Pimpinan DPRD melainkan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan oleh karena 3 (tiga) orang Pimpinan DPRD tidak pernah membicarakan apalagi menyepakati hal tersebut. Kalau pun memang ada pembicaraan ke arah situ, secara tegas saya akan tolak. Karena itu merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Tatib atau malah dapat dianggap melanggar Tatib (Pasal 33 PP 12/2018),” terangnya sembari mengatakan

“Dan yang terakhir, jangan merasa pendapatmu lah yang paling benar. Karena yang menentukan cacat tidaknya atau sah tidaknya bukanlah mereka bukan pula saya, tetapi ada lembaga yang berwenang secara atributif untuk memutuskan cacat tidaknya atau sah tidaknya keputusan persetujuan tersebut dan itu berada di tangan lembaga yudikatif bukan di eksekutif dan bukan pula di legislatif,” kuncinya.

Sementara itu Richard Nelwan (40) warga Woloan mengatakan ada baiknya para elit politik teristimewa yang duduk sebagai wakil rakyat untuk sama sama mengsukseskan apa yang dianggarkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembahasan APBD jangan dibuat molor.

“Anggota Dewan saat ini adalah perwakilan rakyat, kalau program pemerintah Kota Tomohon saat ini diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, baiknya didukung dan disetujui saja, jangan justru menyeret pemikiran rakyat yang awam ini untuk membenci Pemerintah. Apalagi kita tahu bersama, bahwa pemerintah saat ini telah membawa perubahan siknifikan baik pembangunannya maupun bantuan sosial yang ada sesuai program,” ujar Pria yang kini hendak menyelesaikan studi S2 Hukum di salah satu universitas ternama di Manado itu.

Dia pun mengajak kepada masyarakat untuk disisa masa kepemimpinan Walikota Tomohon Caroll Senduk, agar didukung karena semua bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Tomohon diawasi oleh Lembaga Negara resmi , namun kritik dan saran untuk terciptanya Tomohon yang bebas korupsi juga harus menjadi tanda awas untuk diadakan pengawasan.

“Kita dukung pemerintah saat ini, tetapi juga pengawasan kita juga bersama sama. Sebab selain masyarakat ada lembaga resmi yang mengawasi tentang keuangan daerah yang dirancang dalam APBD. Ada KPK, BPK, ada inspektorat, ada Kejaksaan, dan Polisi. Terkait dengan legalitas APBD P 2023 ini, juga perlu untuk dicermati lagi agar tidak terlihat konyol mereka para anggota dewan yang duduk disana saling “serang” dan tidak memberikan solusi cuma mencari sensasi untuk mengejar popularitas suatu kelompok,” tutur pria berbadan kekar itu.

Diketahui, Penetapan APBD Perubahan sudah melewati sebuah proses yang panjang dan sangat alot antara Pemerintah Kota Tomohon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang secara resmi menetapkan APBD-P Tahun 2023 untuk dievaluasi ke propinsi dan ditetapkan sebagai perubahan anggaran Tahun 2023 untuk kota Tomohon.(rommykaunang/*)  


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting