Pemberhentian Perangkat Desa di Poopo Utara Dinilai Bertentangan Dengan UU, Kumtua Perlu Pahami Aturan Hukum



Minsel, MS - Akhir-akhir ini informasi tentang pemberhentian sejumlah perangkat desa oleh Kepala Desa atau Hukum Tua (Kumtua) baik Kumtua Definitif maupun Pejabat Kumtua. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo, dimana di Desa Poopo Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima mediasulut.co, di Desa Poopo Utara terdapat 1 orang perangkat desa yang diberhentikan yakni Prawira Menajang Kepala (Pala) Jaga 3 dan satunya lagi mendapat SP 1 yakni Aditya Masinambow dari Pejabat Kumtua Steven Lolong, dimana sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, berdasarkan pasal 5 Permendagri tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Bahkan lebih jauh dalam Undang Undang (UU) No 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan larangan dan sanksi bila Kepala Desa melanggar hal tersebut. Sanksinya tidak main-main diberhentikan sementara hingga permanen. Undang-Undang Desa Pasal 29 ayat b dan c berisi :
Kepala Desa dilarang :
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,dan/atau kewajibannya.
Yang menjadikan pula sebagai larangan kepala desa. Kemudian untuk sanksinya, bila memang kepala desa tersebut terbukti bersalah dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Maka ia bisa mendapatkan teguran baik secara lisan ataupun tertulis. Bahkan bisa diberhentikan sementara ataupun permanen.
Pasal 30
(1)Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Lebih anehnya lagi, dalam pemberhentian perangkat Desa tersebut, Kumtua mengatasnamakan Bupati, Pengurus Partai, serta Korwil Partai Ranoyapo berinisial MK.
Pengamat Hukum Sulut Setli Kodhong SH MH saat dihubungi memberikan pendapatnya. Menurut Kodhong untuk menguji tindakan Kumtua yang memberhentikan perangkat desa haruslah lewat jalur hukum.
"Saya mendorong agar para perangkat desa yang merasa dirugikan agar melakukan uji lewat jalur hukum," tukas pria yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Menurutnya jika hanya berpolemik sulit menentukan kebenarannya mengingat hal ini berkaitan dengan hukum. 

Dia mencontohkan berbagai gugatan terkait pemberhentian perangkat desa diberbagai daerah di PTUN banyak yang dimenangkan oleh perangkat desa hingga Kepala Desa diwajibkan untuk membatalkan pergantian perangkat desa, namun menurutnya ada juga yang kalah dan dimenangkan Kepala Desa atau Pemerintah Daerah.
"Ada yang menang saat menggugat (Perangkat Desa, red) tapi ada juga yang kalah. Mungkin berkaitan dengan dalil atau batas usia. Karena itu harus diuji di pengadilan. Agar terjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat," tutup Palilingan.(dav)




Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting