Sinarmas MSIG Life Patuhi Proses Hukum, Pelayanan Konsumen Prioritas





Manado, MS

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) sedang menjalani kasus yang dilakukan mantan karyawannya belum lama ini.

Menurut Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar, perusahaannya tetap mengutamakan nilai-nilai Good Corporate Governance dalam menghadapi jalannya proses hukum.

Hal tersebut disampaikan dalam penanganan hukum yang dilakukan mantan karyawan bernama Swita Glorite Supit.

"Kondisi ini berangkat dari komitmen besar kami terhadap pemberian layanan terbaik bagi konsumen," kata Siregar di Manado, Selasa (23/05/2023) lewat rilis mereka.

Lanjut dia, kasus itu termasuk sebagai respon dari pihak kepolisian di Polda Sulut. Setelah, muncul laporan yang diajukan perwakilan korban ke pihak Sinarmas MSIG Life.

"Kita akan selalu bersikap kooperatif. Tidak hanya dengan kepolisian, kami juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus hukum yang telah merugikan kami," ujarnya.

Dijelaskan, mereka menerima dua gugatan, yakni perdata sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, dimana Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding.

Kemudian soal perkara pidana yang oleh mereka telah melaporkan sejumlah pihak ke PN Manado. Hingga berlanjut terhadap jatuhnya vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga mendapat pelaporan sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda.

Dibeberkannya, berdasarkan fakta persidangan di depan majelis hakim adanya temuan transaksi berjumlah signifikan di kalangan tertentu.

Ternyata, korban-korban dimaksud memiliki hubungan dengan terlapor sebelum bekerja di sebagai tenaga pemasar di Sinarmas MSIG Life.

Diterangkan, pemberian janji hadiah, bonus serta imbalan pengembalian besar dilakukan, namun itu tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.

Dia merinci, sejumlah tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang. Dengan jumlah korban 20 nama yang di antara mereka memiliki ikatan keluarga dan saling kenal.

Transaksi yang terungkap pula senilai Rp 82 miliar yang dilakukan oleh tujuh korban ke rekening perusahaan. Uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis.

Tapi oleh nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut. Dan diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen itu.

Diperoleh keterangan juga, bahwa ada 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar.

Sementara itu, fakta persidangan lain dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, disampaikan Siregar dalam bentuk transaksi dalam jumlah besar.

 "Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar," terangnya.

"Itu tidak dilakukan ke rekening perusahaan maka kami meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut," papar Siregar lagi.

Selain itu, terdapat cukup kendala saat melaksanakan proses verifikasi karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen Swita itu.

Tambah dia, sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan transfer namun ada juga malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban.

"Pastinya, berangkat dari kejadian itu, kami tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama. Karena itu di sini kami memberi penyampaian untuk tetap harus melindungi nasabah dengan tata kelola perusahaan yang benar," pungkasnya. (*)





Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting