LPK-RI Gugat Mandiri Utama Finance di Pengadilan Negeri Blitar


Blitar,MS

Demi terciptanya Iklim usaha yang sehat dan kondusif antara pelaku usaha dan konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia  “LPK-RI” terus berjuang melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Lembaga yang lahir sesuai amanah Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini terus berkarya untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan Sesuai undang-undang no 8 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2001, LPK-RI di perbolehkan mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Umum, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha,

Selasa 24 Mei 2022. Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam didampingi Ketua DPC LPK-RI  Blitar Lancar Pandapotan Sinaga, SH dan Ketua DPC LPK-RI Tulungagung Parmonangon Sirait  serta beberapa Anggota LPK-RI, Mendaftarkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Blitar terkait Diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh PT.Mandiri Utama Finance Cabang Blitar. 

Saat ditanya mengenai Gugatan  M. Fais Adam menyampaikan “Hari hari ini  kami LPK-RI telah mendaftarkan Gugatan perdata terhadap PT.Mandiri Utama Finance Cabang blitar Adapun yang menjadi pokok perkara yaitu pencantuman Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit dan diduga Pihak Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 18 UUPK” dan Gugatan kami telah diterima oleh Pengadilan Negeri Blitar ujar fais

“Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”

Lanjut Fais “Seharusnya Pihak Tergugat berkewajiban untuk mengikuti aturan perundang-undangan dalam membuat Perjanjian Kredit yang bersifat baku, dalam  UUPK ada 8 Larangan yang tidak boleh dicantumkan dalam perjanjian Baku. Dan bila larangan tersebut itu dicantumkan dalam perjanjian Baku, maka Konsumen yang akan dirugikan”

Fais Mencontohkan Klausula Baku seperti berkas-berkas perjanjian Kredit yang sebelumnya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak lesing dan Konsumen hanya menerima dan menandatangani bila ingin mendapatkan jasa Pembiayaan dari Leasing”

Saat ditanya oleh awak media terkait Contoh Klausula Baku selain dalam perjanjian Kredit “ Ada bahkan sering kita jumpai seperti yang dicantumkan di Nota-Nota Belanja yang bertuliskan “ Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan karcis parkir yang bertuliskan“Segala bentuk kehilangan bukan menjadi tanggung jawab kami” Jawab Fais

Itulah contoh Klausula Baku menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen  yang tidak boleh dicantumkan. Dan dampak dari pencantuman tersebut Konsumenlah yang akan dirugikan,(yaziin Solichin)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting