Kejari Bolmut Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Listrik


Kaidipang, MS

Episode kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Pembayaran Belanja Listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus bergulir. Mereka yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran tersebut kembali diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dua tersangka lagi-lagi ditetapkan.

Sebelumnya, Kejari Bolmut telah menetapakan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Kini dua tersangka lainnya berhasil dijerat ke ranah hukum. “Beberapa bulan lalu, Kejari Bolmut telah menetapkan 2 tersangka dan kini tim jaksa penyidik telah menetapkan 2 tersangka lainnya yang terbukti secara sah melawan hukum. Kedua tersangka tersebut adalah ST dan AH dengan Nomor: B-540/P.1.19/FD.1/05/2022 dan Nomor: B-541/P.1.19/FD.1/05/2022 Pada 13 Mei 2022," ujar Kepala Kejari setempat Nana Riana.

Diketahui, tim pinyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap AH dan ST berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: Print-02/P.1.19/Fd.1/03/2022 dan surat perintah Nomor: Print-03/P.1.19/FD.1/03/2022 pada 18 maret 2022. "Kepada ST dan AH sudah kita lakukan penahanan hari ini, Jumat (13/5), dalam kasus Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016-2017," tambah Nana.

Penetapan tersangka ST dan AH yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut. Menurut Nana, ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas nama Terdakwa AGP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.096.642.929. "Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan melakukan penyitaan 6 (enam) barang bukti tambahan. Adapun modus operandi tersangka ST dan AH, mereka secara bersama-sama terdakwa AGP dan MHB melakukan Mark Up tagihan listrik bulanan dan Multiguna," ujar Nana lagi.

Kedua tersangka tambah Nana, yakni ST dan AH telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, dan dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan. Saat ini, kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polsek Urban Kaidipang,” tambahnya lagi. (Nanang Kasim)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting