Foto: Nana Riana
Kejari Bolmut Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Listrik
Kaidipang, MS
Episode kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan
keuangan Pembayaran Belanja Listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara (Bolmut) terus bergulir. Mereka yang diduga terlibat dalam penyelewengan
anggaran tersebut kembali diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow
Utara (Bolmut). Dua tersangka lagi-lagi ditetapkan.
Sebelumnya, Kejari Bolmut telah menetapakan 2 tersangka
kasus dugaan korupsi tersebut. Kini dua tersangka lainnya berhasil dijerat ke
ranah hukum. “Beberapa bulan lalu, Kejari Bolmut telah menetapkan 2 tersangka
dan kini tim jaksa penyidik telah menetapkan 2 tersangka lainnya yang terbukti
secara sah melawan hukum. Kedua tersangka tersebut adalah ST dan AH dengan
Nomor: B-540/P.1.19/FD.1/05/2022 dan Nomor: B-541/P.1.19/FD.1/05/2022 Pada 13
Mei 2022," ujar Kepala Kejari setempat Nana Riana.
Diketahui, tim pinyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap
AH dan ST berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang
Mongondow Utara Nomor: Print-02/P.1.19/Fd.1/03/2022 dan surat perintah Nomor:
Print-03/P.1.19/FD.1/03/2022 pada 18 maret 2022. "Kepada ST dan AH sudah
kita lakukan penahanan hari ini, Jumat (13/5), dalam kasus Penyalahgunaan Pembayaran
Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran oleh Pejabat
Pengelolaan Keuangan pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016-2017," tambah
Nana.
Penetapan tersangka ST dan AH yang juga merupakan Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut. Menurut
Nana, ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas nama Terdakwa AGP yang
telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.096.642.929. "Dalam
pengembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16
saksi dan melakukan penyitaan 6 (enam) barang bukti tambahan. Adapun modus
operandi tersangka ST dan AH, mereka secara bersama-sama terdakwa AGP dan MHB
melakukan Mark Up tagihan listrik bulanan dan Multiguna," ujar Nana lagi.
Kedua tersangka tambah Nana, yakni ST dan AH telah melakukan
Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol
kesehatan, dan dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan. Saat
ini, kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polsek
Urban Kaidipang,” tambahnya lagi. (Nanang Kasim)
Komentar