Hari Perempuan, OBH Pro Eklesia Beberkan Analisa Hukum Kasus Juwita

Dumran Terancam Kena Pasal Pidana


Manado, MS
Polemik rumah tangga Juwita Sumilat (28) kembali ditanggap kuasa hukumnya, Rolly Toreh SH. Dirinya membeberkan analisa hukum kasus tersebut. Dumran Duman (30) suami Juwita yang diduga meninggalkan istrinya bersama anak-anaknya terancam kena pasal pidana.

Di momen peringatan Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3), Rolly Toreh SH dari pihak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pro Eklesia mengeluarkan kajian hukum terkait kasus Juwita yang diduga korban penelantaran bersama anak-anaknya. Rolly menyampaikan, kasus ini punya unsur pidana. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana penelantaran Anak memuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307. "Adapun di dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud pada pasal 76B yang berbunyi: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 77B: Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," tegas Toreh, Rabu (9/3). 

Selain itu disampaikannya, pelaku sebagai terduga kans pula terseret  perdata. Menurutnya, terlapor/suami Dumran Duma sudah jelas Murtad. Sebab saat menikah Kristen dengan pelapor/istri Juwita Sumilat yang bersangkutan sudah menyatakan pindah agama Kristen, sudah dibaptis dan sudah nikah Kristen di Gereja KGPM Tonsewer. Dengan demikian Dumran terkena perdata Islam. "Itu berarti Dumran Duma yang menikah lagi secara Islam oleh KUA Atinggola tanggal 19 Februari 2022 bersyarat dibatalkan karena memenuhi pasal 75 Kompilasi Hukum Islam, karena Perbuatan Murtad dapat menjadi sebab batalnya perkawinan," ungkapnya. 

Kemudian Dumran pula berpotensi terkena perdata biasa. Berdasarkan KUH Perdata Pasal 1365, menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dumran Duma kepada Juwita Sumilat. "Sebab meninggalkan 3 orang anak, istri serta kerugian-kerugian lainnya selama mereka hidup bersama sejak 2011 sampai 2021," ucapnya. 

Disamping itu menurutnya, tindakan terduga Dumran dinilai maladministrasi dan dugaan pemalsuan. Apabila dicatatkan pernikahan oleh KUA setempat tapi ternyata Dumran Duma sudah murtad menjadi kristen. "Maka kuat dugaan adanya maladministrasi dan pemalsuan surat oleh pejabat KUA setempat. Dan kemarin bertepatan dengan peringatan 111 tahun Hari Perempuan Internasional," ujarnya.

Sementara sebelumnya juga Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK), Caroline Joel yang ikut mendampingi berharap, jangan ada lagi kasus-kasus seperti Juwita. Dirinya meminta kepada pemuka agama ke depan ketika menikahkan legal standingnya harus jelas. Supaya tidak terjadi lagi seperti ini. "Dampaknya ke anak-anak. Jujur saya merasa menangis," ucapnya. 

Roy Liow Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Manado menyampaikan, sangat menyayangkan kasus-kasus yang terjadi saat ini layaknya yang dialami ibu Juwita. Tepatnya di Hari Perempuan Nasional ini, kasus ibu Juwita dinilainya sebagai sebuah pelajaran. "Semua punya hak yang sama di depan hukum. Kami Pospera akan tetap terus mendampingi proses hukum dan administrasi. Presiden Jokowi (Joko Widodo) diharapkan dapat membuat langkah-langkah agar tidak terjadi serupa ibu Juwita yang lain di Kota Manado dan Indonesia. Ini suatu bagian yang perlu kita selesaikan bersama-sama dari segi hukum dan memberikan keadilan bagi mereka," tuturnya. 

Diketahui, upaya mencari keadilan telah dilakukan Juwita dengan mengadu ke kantor Layanan Pengaduan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Selasa (8/3). (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting