Tim Resmob Macan Tomohon Beraksi, Bima Cs ‘Terkam’ Terduga Maling Handphone


Tomohon, MS

Aksi kriminalitas di Kota Tomohon kembali dibongkar. Kali ini, oknum pelaku pencurian telepon seluler (handphone) berhasil dibekuk. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Macan Kepolisian Resor (Polres) Tomohon yang dipimpin Bripka Bima Pusung.

Ihwal kejadian bermula pada Rabu (13/10) di Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan atau di Bank Sampah Induk Mapalus Tomohon. Hari itu, korban EP alias Wider (59), pensiunan Polri, yang berdomisili di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea Kota Manado, datang ke Bank Sampah Induk Mapalus Tomohon. Tujuannya, membayar upah kerja karyawan.

Dari situ, korban kemudian menuju ATM untuk mengambil uang. Saat ke ATM, handphone (HP) Galaxy A.52 warna hitam miliknya diletakkan di atas meja kerja.

Sekira pukul 19.00 Wita, setelah selesai membayar gaji karyawan, korban melihat HP yang diletakkannya di atas meja kerja sudah tidak ada. Penasaran, korban melakukan pencarian. HP tak kunjung ditemukan dan saat dihubungi sudah tidak aktif.

Sekira tanggal 14 Oktober 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon dan dibuatkan laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Tomohon bergerak cepat. Bima Cs langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Upaya yang dilakukan yakni melakukan pengumpulan keterangan baik kepada korban maupun karyawan yang bekerja di Bank Sampah Induk Mapalus Tomohon. “Jadi, infornasi yang diperoleh berdasarkan keterangan korban dan karyawan yang ada, mengarah kepada terduga pelaku. Karena setelah kejadian, terduga pelaku berhenti bekerja di bank sampah induk mapalus Tomohon,” terang Bima, kepada media ini.

Dugaan pelaku pencurian mengarah pada AR alias Aswar (18). Diketahui, ia berdomisili di Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku, dengan mendatangi beberapa lokasi. Salah satunya di rumah terduga pelaku yang ada di Kelurahan Ranoyapo. Namun, dari beberapa lokasi yang didatangi, terduga pelaku tidak ditemukan,” terang Bima.

Lanjut Bima, pada Selasa (26/10), Tim Resmob Macan Tomohon mendapat informasi kalau terduga pelaku berada di rumah temannya yang ada di Kelurahan Ranoyapo Bobo. Tim Resmob Macan Tomohon langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang ada. Akhirnya pada Rabu (27/10), sekira pukul 02.30 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu.

“Saat digeledah ditemukan satu unit HP Galaxy A 52 warna hitam milik korban. Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui kalau dia yang telah mengambil HP milik korban,” ungkap Bima, sembari menambahkan jika yang menjadi dasar pelaku diamankan  yakni  Laporan Polisi di Polres Tomohon tanggal 14 Oktober 2021.

Sementara itu, Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni SPd, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Tomohon,” sebut Hanny.

Oknum pelaku, Hanny menambahkan, diamanan di Kelurahan Ranoyapo Bobo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. “Untuk barang bukti yakni satu unit HP Galaxi A.52 warna hitam,” lugasnya.(tim ms) 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting