Deprov ‘Kuliti’ Kredit Bermasalah di Bank SulutGo


Manado, MS

Problem di tubuh Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) ‘dikuliti’ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Kredit bermasalah di bank ‘plat merah’ jadi sorotan. Pemicu persoalan tersebut dipertanyakan Wakil rakyat Gedung Cengkih.

Hal itu dipertanyakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sulut Tahun 2020, Rocky Wowor. Anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Bolaang Mongondow Raya ini meminta penjelasan mengenai Kredit Non Performing Loan (KNPL), apa saja yang termasuk di dalamnya.

"Terkait permasalahan KNPL, kalau boleh tau yang bermasalah itu perusahan-perusahan besar atau perusahan-perusahan kecil atau juga orang per orang. Apakah karena persoalan Covid-19," kata Wowor dalam pelaksanaan LKPJ Gubernur Sulut Tahun 2020, Selasa (20/4), di ruang paripurna DPRD Sulut.

Merespons hal tersebut, Direktur Utama Bank Sulutgo, Revino Pepah mengatakan, permasalahan KNPL salah faktornya adalah dampak dari Covid-19. "Covid-19 berpengaruh kepada beberapa debitur karena kita (Bank Sulutgo, red) juga leading ada di beberapa debitur yang bergerak di sektor pariwisata yaitu perhotelan. Nah, itu cukup berpengaruh buat mereka namun ada juga di beberapa debitur yang mengalami kesulitan atau mengandung resiko bisnis," kata Pepah.

Ia menuturkan, untuk debitur-debitur yang berdampak Covid-19, pihak Bank Sulutgo sudah coba melakukan restrukturisasi. "Restrukturisasi kita sudah lakukan namun ketentuan restrukturisasi itu kan, kalau kolektibilitas itu sudah turun di kolektibilitas lima pada saat kita sudah melakukan restrukturisasi, tidak otomatis menjadi lancar masuk kolektibilitas empat dan seterusnya," ungkapnya.

Ia menuturkan, kolektibilitas kredit ada lima yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. "Nah, apabila kita melakukan restrukturisasi maka kolektibilitas itu secara sekaligus membaik, dia langsung ke satu, dia bertahap dan berurut sehingga Non Performing Loan (NPL) itu bisa muncul. NPL ini adalah kolektibilitas sampai lima. Jadi walaupun kita sudah melakukan restrukturisasi, dia masih bertengger di NPL," tuturnya.

Selain itu menurutnya, ada juga debitur yang berkorporasi mengalami resiko bisnis. Maka dari itu pihaknya akan berupaya untuk melakukan penagihan secara terus menerus. Bahkan sampai pada eksekusi. "Jadi ini memang merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi kita untuk menyelesaikan di tahun 2021 NPL ini. Jadi kita komitmen di situ," tandasnya. (arfin tompodung)

 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting