Nomor Aduan Bermasalah, Deprov Kritik Inspektorat Sulut


WAKIL rakyat Nyiur Melambai sorot kinerja Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Nomor telepon tempat aduan masyarakat yang diberikan pihak Inspektorat, ditengarai tidak berfungsi. Masyarakat yang ingin melapor bakal kelimpungan.

Koreksi tersebut dilayangkan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Herol Vresly Kaawoan. Dia mengungkapkan, nomor telepon yang tujuannya untuk aduan bila ada pungutan liar (pungli) sudah dicobanya. Hanya saja, ketika dihubungi tidak ada yang menjawab.

"Kebetulan saya coba (telepon, red) dua kali tidak diangkat," ujar Herol saat rapat dengar pendapat dengan Inspektorat Provinsi Sulut, Selasa (13/4), di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

Dirinya mempertanyakan, apakah nomor tersebut masih berfungsi atau tidak. Selama ini menurutnya, kurang disosialisasikan terkait kontak aduan tersebut ke masyarakat. "Saya tanyakan tadi apa ini masih berfungsi karena selama ini kurang gaung ke masyarakat," tuturnya.

Ia mengungkapkan, kalau sudah dua kali ditelepon tidak diangkat berarti tidak berfungsi. Maka dari itu pihak Inspektorat dimintanya untuk memperhatikan hal tersebut. "Saya telepon tidak angkat sudah dua kali. Berarti ini tidak berfungsi," ujarnya.

Kepala Inspektorat Provinsi Sulut, Meky Onibala, menyampaikan terima kasih atas masukkan tersebut. Ia menilai hal itu sangat baik. Pihaknya pasti akan melihat kembali terkait kontak aduan masyarakat tersebut. "Terima kasih untuk masukkan ini pak, ini masukkan yang sangat bagus. Nanti kita akan tindaklanjuti. Kita akan upayakan agar nomor aduan tersebut diaktifkan," kuncinya.(arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting