Pengaktifan Pengawas Adhoc, Bawaslu Sulut Tunggu Arahan Pusat


Manado, MS

Payung hukum terkait pemundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak resmi keluar. Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) telah menetapkan pelaksanaannya pada Desember 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) pun beri respon. Terkait pengaktifan kembali pengawas adhoc, pihaknya menunggu arahan pusat.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Isi dari Perppu tersebut memutuskan, antara Pasal 2O1 dan Pasal 2O2 disisipkan 1 (satu) pasal. Didalamnya yakni Pasal 2OlA yang berbunyi ayat 1, pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1). Kemudian ayat 2 pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O.

Ayat 3 dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 21 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Perppu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Keluarnya Perppu tersebut ditanggap Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. Ia menyampaikan, sampai saat ini pihaknya menunggu arahan Bawaslu Republik Indonesia. Itu termasuk apakah akan mengaktifkan kembali jajaran pengawas adhoc. "Kami lagi menunggu arahan dari Bawaslu RI," ungkap Malonda, Minggu (10/5), saat dihubungi. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting