Eks Koruptor Boleh Maju di Pilkada 2020


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.

PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana. "Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Padahal, selama ini KPU terus memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU bahkan secara langsung mengusulkan larangan itu.

Kendati masih mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian bunyi pasal tersebut.

"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," lanjutnya.

Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ini merupakan jalan tengah agar ada keharmonisan antara PKPU dengan Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, keputusan ini dinilai sangat tepat. "‎Saya kira ini harmonisasi Menkumham. Usulan PKPU juga sudah tepat. Ini adalah jalan tengah, biar tidak ada lagi dua peraturan, yang satu di bawahnya bertentangan dengan di atasnya," kata Ahmad saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).

Menurut politisi Golkar itu, KPU menegaskan melarang mantan narapidana korupsi maju di Pilkada yang disusun dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, peraturan ini tidak sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU No 10 tahun 2016, yang tidak melarang mantan koruptor maju Pilkada.

"Persoalan kemarin KPU memasukan melarang eks napi koruptor. Tapi kan Undang-Undang memperbolehkan.‎ Saya kira itu jalan kompromi yang paling baik yang diambil sekarang. Juga tidak ada peraturan yang dibuat, tidak bertentangan satu sama lain," katanya.

Dalam hal ini ia menambahkan, nantinya tinggal partai politik lah yang yang memutuskan hal tersebut apakah apakah memprioritaskan calon yang tidak menjadi mantan atau manta napi koruptor untuk Indonesia bersih. "Sekarang tinggal parpolnya saja, kalau dianggap bahwa lebih baik kader diusung yang bukan eks napi koruptor itu membantu kita menciptakan pemerintahan yang bersih," pungkasnya.(detik/merdeka)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting