Rakyat Tuntut Keadilan di Pertambangan Ratatotok

Merasa Kekayaan Alam Dicuri, Warga Datangi Deprov


Manado, MS

 

Kisah pilu rakyat penambang di Kecamatan Ratatotok menyembul. Posisi mereka yang makin tersingkirkan dari aktivitas pertambangan di wilayah mereka sendiri jadi penyebab. Eksploitasi pihak lain terendus malah makin ramai. Justru diduga kuat mendapat ‘back up’ aparat kepolisian. 

 

Keluhan masyarakat Desa Basaan, Kecamatan Ratotok tersebut berlabuh di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (3/9). Mereka merasa telah kehilangan mata pencaharian karena dilarang menambang di wilayah pertambangan Ratatotok. Sementara justru, saat ini wilayah pertambangan itu disinyalir telah banyak perusahaan dan pihak luar yang beroperasi.

 

Ayub Keitjem warga Basaan kepada wartawan saat diwawancarai menyatakan, kedatangan mereka untuk mempertayakam soal kejelasan pertambangan di Ratatotok. Status wilayah pertambangan itu tidak jelas dan dinilai meresahkan masyarakat. Alasannya, pertambangan Ratatotok itu sebagai sumber kehidupan, sementara masyarakat dilarang menambang. Oknum-oknum tersebut mengatasnamakan masyarakat namun kenyataannya adalah perusahaan dan juga pribadi-pribadi. Anehnya menurut dia, sangat terkesan dilindungi oknum kepolisian. Pihak DPRD Sulut pun didesak bisa ambil tindakan memfasilitasi masyarakat yang ada. “Kami datang di DPRD Sulut, dalam hal ini mau mempertanyakan seperti apa dan bagaimana hal-hal yang menyangkut penambangan di wilayah Ratatotok. Intinya keluhan kami, kita tidak tahu akan kemana lagi untuk bekerja. Posisi pertambangan tidak dikuasai masyarakat tapi dikuasai perusahaan-perusahaan yang notabene tidak tahu kejelasannya,” ungkap Keitjem.

 

“Perusahaan beroperasi  dilindungi pihak-pihak pimpinan yang terkait di dalamnya. Ketika mereka bekerja dilindungi aparat hukum. Pemerintah diharapkan memperhatikan nasib kami. Sebagaimana disampaiakn gubernur akan menghentikan perusahaan di Ratatotok. Maka kiranya pak gubernur dapat melihat nasib kami para penambang di Ratatotok,” sambungnya.

 

Warga lainnya, Frangky Adam menjelaskan, beberapa waktu lalu gubernur sudah pernah menyampaikan jika wilayah pertambangan ini sudah ditutup namun nyatanya tetap ada aktivitas. Adam sendiri sangat menyesalkan  karena warga setempat dilarang untuk menambang, sementara aparat pemerintah terkesan tinggal diam ketika ada pihak lain yang justru melakukan aktivitas. Ini dinilai tidak adil karena pemerintah dinilai tak mampu mengambil tindakan lebih. “Di sana itu mau dibilang perusahaan bukan, kita mau dibilang apa itu di situ. Karena di situ orang perorangan yang bekerja di situ. Ada tenaga kerja asing China. Mereka itu mau dibilang apa? Bukan cuma satu namun banyak. Lebih dari 10. Mereka dikatakan PT bukan, mau dibilang CV bukan,” ujarnya.

 

“Di sana, perusakan lingkungan itu nampak. Tidak ada satupun di situ yang bisa menunjukkan punya izin. Kalau mayarakat menambang pihak-pihak itu melarang. Ada camat dan semuanya tapi mereka cuma berdiam,” jelas Adam.

 

Sementara LSM Suara Indonesia melalui Enny Umbas menyatakan, terkait dengan keluhan ini maka  pihaknya tengah melakukan investigasi. Berdasarkan konfirmasi ke pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ternyata tidak pernah mengeluarkan izin. Atas fakta tersebut maka mereka menduga kuat terjadi pecuarian terhadap kekayaan alam. “Dan negara dirugikan karena perusahaan atau mereka yang berkedok perusahaan tak membayar pajak atau royalti ke negara. Dan ini bentuk korupsi yang harus disikapi serius Pak Gubernur dan instansi terkait,” tegas Umbas seraya menambahkan, sumber daya manusia (SDM) yang melakukan penambangan di sana adalah pekerja asing yang belum tentu memiliki izin kerja.

 

Umbas sendiri berharap agar DPRD Sulut dapat menjawab harapan masyarakat lewat hearing. Itu dengan menghadirkan pihak pemerintah Sulut, imigrasi, masyarakat dan perusahaan yang tengah menambang di sana. “Suara Indonesia akan mengawal persoalan ini, termasuk hearing di lembaga dewan,” kuncinya.

 

Diketahui, kedatangan warga tak sempat bertemu dengan anggota dewan provinsi (Deprov). Sehabis menyampaikan aspirasi dan diwawancarai sejumlah wartawan, mereka pun balik meninggalkan Kantor DPRD Sulut. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting