Disclaimer, Kaukus BMR Desak Pemprov Setop Bantuan ke Bolmong, Olly: Jangan Pakai Kacamata Kuda


SOROTAN tajam kembali sasar Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Opini disclaimer dari  dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2018, jadi penyulut.

Kali ini didendangkan kaukus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) daerah pemilihan (dapil) Bolaang Mongondow  Raya (BMR). Tak tanggung-tanggung wakil rakyat yang mengatas-namakan 10 Anggota DPRD Sulut dapil BMR itu mendesak Pemerintah Provinsi Sulut, untuk menghentikan bantuan ke Bolmong.

"Dari 15 kabupaten kota, 14 mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ditambah Provinsi Sulut. Dan Kabupaten Bolmong satu-satunya yang mendapat disclaimer. Artinya, BPK tidak mempercayai laporan Pemkab Bolmong. Kami kaukus BMR sepakat untuk meminta Pemprov agar tidak memberikan bantuan kepada Bolmong, karena tidak mampu mengelola keuangan daerah dengan baik,” tegas Julius Jems Tuuk yang mengaku mewakili kaukus legislator BMR di DPRD Sulut dalam dalam Rapat Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi Sulut, Senin (8/7).

Penghargaan sebaiknya menurut Tuuk, hanya diberikan kepada daerah yang berprestasi. “Seyogianya, penghargaan berupa support anggaran itu semestinya diberikan kepada pemerintah kabupaten kota yang berprestasi dalam mengelola uang rakyat,” lugas politisi PDIP itu.

Tak hanya itu,  ia mendorong inspektorat provinsi agar dapat membantu Pemkab Bolmong dalam pengelolaan keuangan. “Agar kedepan, semua pemerintah daerah di Sulut bisa meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian,red),” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menanggapi dengan arif. Orang nomor satu di bumi Nyiur Melambai itu mengaku akan melihat terlebih dahulu permasalahannya.  “Kita jangan harus melihat dari sisi lain dulu. Disclaimer itu karena apa. Bisa saja ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan atau apa. Janganlah melihat pakai kacamata kuda saja," singkatnya.

Sebelumnya, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, menyebut, masalah aset yang menjadi penyebab Pemkab Bolmong kembali mendapatkan opini disclaimer dari BPK dalam LKPD 2018.   Menurutnya, banyak aset yang telah diberikan kepada 4 kabupaten kota hasil pemekaran dari Bolmong, yang tidak memiliki bukti tanda terima. Sehingga masih tercatat sebagai aset Bolmong.

Pun begitu, temuan BKP itu disebut akan segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan dalam rentang waktu yang ditetapkan. Yasti pun mengaku telah membentuk panitia khusus aset untuk  menyelesaikan hal tersebut dan akan meminta bantuan dari BPK agar bisa melakukan penghapusan aset yang memang sudah tidak ada di Bolmong.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting