Pemkot Fasilitasi Persoalan Terkait Pengaduan Konsumen


Tomohon, MS

Peran aktif masyarakat, pemerintah serta lembaga formal maupun non formal dalam rangka perlindungan konsumen, sangat urgen. Dengan itu, gerak melindungi kepentingan umum serta menjami adanya kepastian hukum untuk perlindungan konsumen, dinilai akan semakin optimal.

Demikian Walikota Jimmy Feidie Eman SE AK CA melalui Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw MSi saat membuka kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan-permasalahan pengaduan konsumen di Kota Tomohon, Kamis (16/5) di Couple Koki Resto.

“Kegiatan ini merupakan program Pemkot Tomohon melalui Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan),” terang Karouw.

Melalui Karouw, Walikota berpesan, pemerintah dan masyarakat saling bersinergi dalam pembangunan di Kota Tomohon. “Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menjelaskan, melindungi kepentingan umum serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen pada masyarakat,” tuturnya.

Kepala Disperindag Ruddie Lengkong SSTP menjelaskan maksud dari kegiatan ini. Antara lain, melindungi kepentingan umum dan jaminan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen. “Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing,” lugasnya. Menjadi narasumber, Kepala Bagian Perdagangan Dalam Negeri Disperidag Provinsi Sulut Hanny Wayong SE, Akademisi Unima Dra Meiske Lasut MH serta anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Henry Rares SH.(victor rempas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting