Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Tomohon Bergulir di Meja Hijau


Tomohon, MS

Kerja cepat penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menindaklanjuti perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pencoblosan dua kali, patut diapresiasi. Hanya berselang satu hari, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Itu menyusul penyerahan berkas bersama tersangka oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Itu dilakukan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Ikhwan Syukri didampingi personel Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tomohon, Rabu (15/5).

Mendapat pengawalan polisi dan personel Sentra Gakumdu, tersangka LSW hadir di Kantor Kejari Tomohon sekira pukul 13.30 WITA. Dia pun menjalani proses administrasi di ruangan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) dan diperiksa Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Dian Subdiana.

“Setelah berkas kami nyatakan lengkap atau P21, hari ini kita tahap II dari Polisi,” aku Subdiana didampingi Jaksa Dian Andrianto.

Pihaknya, kata dia, akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano. “Rencananya besok (hari ini) kita limpahkan berkas ke PN Tondano, setelah itu kita tunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. Mohon bersabar,” lugasnya.

Subdiana menambahkan, tersangka LSW sangat kooperatif. Dia sudah mengakui perbuatannya telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda. “Tersangka bersikap kooperatif,” tukas salah satu Jaksa yang sukses menggedor perkara money politics yang terjadi di Pilkada Kuningan tahun 2018 lalu.(victor rempas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting